• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN DIY Tiga Tersangka Ditahan Kerugian Negara Rp3,39 Miliar

Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN DIY Tiga Tersangka Ditahan Kerugian Negara Rp3,39 Miliar

BacaJuga

Wisuda Akbar UNY dan Penjelasan Rektor Mengenai Target Pencetakan Ijazah

Wisuda Akbar UNY dan Penjelasan Rektor Mengenai Target Pencetakan Ijazah

Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Spekulasi TPPO Kamboja Terbantah, Keluarga Minta Transparansi

Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Spekulasi TPPO Kamboja Terbantah, Keluarga Minta Transparansi

www.rekamfakta.id – Yogyakarta– Tindakan korupsi menjadi salah satu masalah utama yang mengganggu berbagai sektor di Indonesia, termasuk perbankan. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan penahanan terhadap tiga individu yang terlibat dalam dugaan kasus kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Banguntapan, Yogyakarta.

Penahanan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, saat penyidik memastikan ketersediaan dua alat bukti yang sah. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati DIY dalam memberantas korupsi yang telah merugikan masyarakat.

Keadilan juga menjadi salah satu agenda utama menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia. Dengan penahanan ini, Kejati DIY ingin mengirimkan pesan yang jelas tentang komitmen mereka untuk menangani masalah korupsi, khususnya yang terjadi di lingkungan perbankan.

Ketiga tersangka, yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditangkap selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Di antara mereka terdapat pegawai bank dengan dua periode jabatan, serta seorang agen mitra yang terlibat dalam proses pencairan kredit.

Identitas tersangka adalah sebagai berikut: PAW, seorang pegawai bank periode 2021–2023, dan SNSN yang berstatus pegawai pada periode 2023–2024. Sementara itu, SAPM berperan sebagai agen mitra dalam skema kredit ultramikro.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, menjelaskan bahwa isu ini berkaitan dengan kredit KUR, KUPEDES, dan KUPRA yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat kecil. Namun, kredibilitas kredit tersebut disalahgunakan antara tahun 2020 hingga 2024, merugikan keuangan negara secara signifikan.

Tim penyidik telah memanggil 19 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan 157 dokumen terkait. Berdasarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, kerugian yang didapat akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.390.613.045.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya skema penipuan terstruktur yang melibatkan sejumlah pihak. Modus operandi dari kejahatan ini sangat sistematis dan merugikan tidak hanya bank, tetapi juga nasabah yang ada.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SAPM berperan aktif mencari calon debitur dengan meminjam identitas mereka. Hal ini dilakukan dengan pengurusan dokumen yang ternyata diduga fiktif, yang menjadi titik awal dari masalah kredit fiktif ini.

Proses peminjaman kemudian diserahkan kepada mantri bank, dikendalikan oleh PAW dan SNSN, yang menjalankan verifikasi lapangan dan wawancara dengan cara yang telah direkayasa. Ini adalah langkah yang menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu dan sangat merugikan debitur yang seharusnya mendapatkan bantuan.

Saat kredit diterima, SAPM bertanggung jawab untuk membantu nasabah dalam membuat akun mobile banking, dengan tujuan memindahkan dana pinjaman ke rekening yang dia kendalikan. Keberadaan oknum ini memperburuk situasi nasabah yang tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi.

Berbagai nasabah yang terlibat ternyata sebagian menyadari, tetapi tidak mengetahui bahwa nilai pinjaman mereka sengaja ditinggikan. Sementara yang lainnya dijadikan sebagai ‘topengan’ untuk memuluskan pencairan dana yang tidak seharusnya mereka terima.

Kebanyakan dana yang dicairkan, sekitar 80-90%, diduga telah disalahgunakan oleh SAPM untuk menutupi berbagai pinjaman lain yang ia miliki, melakukan pola yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang.” Hal ini menunjukkan adanya praktik yang sangat merugikan sistem keuangan negara dan masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagus Kurnianto, menegaskan bahwa kasus ini tidak terungkap melalui audit internal. Sebaliknya, masalah ini teridentifikasi setelah adanya lonjakan nilai kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang mencolok di bank tersebut.

Kenaikan NPL memaksa bank melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui aliran dana dan penggunaannya. Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa sebagian besar Dana tidak dipakai secara benar oleh nasabah, melainkan teralirkan menuju satu pihak, yakni agen mitra yang terlibat.

Dengan adanya penangkapan ini, Dodik Hermawan kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus masih berlanjut. Kejati DIY akan terus mencari tahu pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam tindakan korupsi ini.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih sangat terbuka. Ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Para tersangka telah dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Proses hukum yang lebih lanjut akan segera dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem perbankan.

Previous Post

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kemenkumham Bali Gelar Koordinasi Penyidik PPNS

Next Post

Gugatan Etika dan Konflik Kepentingan Dalam Riset Rokok Elektrik BRIN

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In