• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, 5 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Hormati Proses Hukum Pembongkaran Bangunan Bingin

Pemerintah Diminta Hormati Proses Hukum Pembongkaran Bangunan Bingin

BacaJuga

Empat Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Akhirnya Dievakuasi dengan Selamat

Empat Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Akhirnya Dievakuasi dengan Selamat

Tabanan Melangkah ke Depan: Bupati dan Wakil Bupati dalam Retret Kepemimpinan Nasional

Tabanan Melangkah ke Depan: Bupati dan Wakil Bupati dalam Retret Kepemimpinan Nasional

www.rekamfakta.id – Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan Pantai Bingin menjadi sorotan akibat rencana pembongkaran bangunan yang menuai protes keras dari masyarakat setempat. Mereka meminta agar pemerintah memprioritaskan supremasi hukum dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini.

Kuasa hukum masyarakat tersebut, Alex Barung SH, MH, menegaskan pentingnya pengutamaan hak dan kepentingan rakyat dalam proses hukum. Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat akan menciptakan ketidakadilan.

Apa yang terjadi di Pantai Bingin mencerminkan fenomena lebih luas terkait perlakuan hukum yang tidak adil. Alex Barung berpendapat bahwa penegakan hukum harus konsisten dan adil bagi seluruh elemen masyarakat.

Rencana pemerintah untuk membongkar bangunan di Pantai Bingin hendaknya dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk bukti kepemilikan lahan. Tanpa bukti yang jelas, masyarakat merasa hak-haknya terabaikan.

Alex Barung menekankan bahwa setiap keputusan pemerintah harus berdasarkan pada supremasi hukum. Undang-undang harus dijadikan sebagai acuan utama dalam setiap langkah yang diambil.

Masyarakat Pantai Bingin meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah, seharusnya tunduk pada hukum yang berlaku.

Pentingnya Supremasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan Pemerintah

Supremasi hukum menjadi kunci utama dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tanah dan bangunan. Pemerintah diharapkan transparan dan bertanggung jawab dalam menerapkan hukum yang berlaku.

Alex Barung mengingatkan bahwa bukti hak atas tanah yang dikuasai masyarakat harus disajikan untuk mencari kejelasan. Hal ini mencakup dokumen seperti sertifikat dan bukti pembayaran pajak yang sah.

Kehadiran bukti-bukti ini sangat penting agar seluruh pihak dapat memahami posisi hukum masing-masing. Tanpa bukti yang kongkrit, masyarakat merasa ragu akan keputusan yang akan diambil pemerintah.

Diskusi terbuka antara masyarakat dan pemerintah juga menjadi langkah penting dalam menciptakan kepercayaan. Jika pemerintah ingin menegakkan hukum, mereka harus menyediakan penjelasan yang jelas dan dapat dipahami semua pihak.

Selain itu, pemerintah juga perlu menunjukkan bukti bahwa kawasan Pantai Bingin memang tergolong sebagai tanah negara. Tanpa bukti tersebut, protes masyarakat akan terus berlanjut.

Perlakuan Berbeda dalam Penegakan Hukum di Kawasan Pantai Bingin

Salah satu kritik utama yang disampaikan oleh Alex Barung adalah adanya perlakuan berbeda terhadap bangunan yang didirikan di atas tebing dan zona lindung. Beberapa bangunan lain dinilai tidak ditindak secara tegas, sementara masyarakat Pantai Bingin justru menjadi sasaran pembongkaran.

Contoh yang diberikan adalah bangunan di Pantai Melasti yang sudah lama berdiri. Alex menyebutkan bahwa bangunan tersebut juga telah melanggar aturan, tetapi tidak mendapatkan tindakan serupa.

Masyarakat Pantai Bingin merasa diperlakukan secara tidak adil ketika melihat adanya bangunan besar lainnya yang melanggar aturan, tetapi tetap dibiarkan beroperasi. Ketidakpuasan ini berakar pada ketidakadilan yang mereka rasakan.

Alex Barung menegaskan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama di mata hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Dia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun. Ini sudah menjadi hak masyarakat yang seharusnya diakui dan dihormati oleh pemerintah.

Langkah Hukum yang Akan Diambil oleh Masyarakat Pantai Bingin

Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat Pantai Bingin mengancam akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka. Mereka merasa perlu untuk menggunakan jalur hukum apabila pemerintah tetap bersikeras melakukan pembongkaran.

Alex Barung menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan mempertahankan hak-hak mereka di depan hukum. Dengan langkah ini, mereka berharap pemerintah dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Pihaknya juga mengharapkan dukungan dari DPRD Provinsi Bali untuk membantu advokasi hak mereka. Pernyataan sikap ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menuntut keadilan.

Penting untuk dicatat bahwa upaya hukum ini bukanlah sekadar bentuk protes, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Alex Barung berharap dalam proses tersebut, suara masyarakat dapat didengarkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

Mengakhiri pernyataannya, Alex menyoroti pentingnya menjaga keadilan bagi semua rakyat. Tidak ada satu pihak pun yang boleh merasa diuntungkan atau diabaikan dalam penegakan hukum demi keadilan sosial.

Previous Post

Retreat Kepala Daerah Usai, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Dapat Penghargaan Istimewa

Next Post

DPRD DIY Desak Pemda Terapkan Larangan Plastik dan Teba Modern Terinspirasi Bali

Rekomendasi

Tangis UGM untuk Maluku Tenggara: Pendampingan Penuh bagi Mahasiswa KKN Terdampak

Tangis UGM untuk Maluku Tenggara: Pendampingan Penuh bagi Mahasiswa KKN Terdampak

Merayakan Kreativitas: Dukungan Logistik untuk Gelaran Musik Terbesar

Merayakan Kreativitas: Dukungan Logistik untuk Gelaran Musik Terbesar

Agung Aswamedha: Pemimpin Visioner Transformasi IA dan ITB di Dunia Technopreneur

Agung Aswamedha: Pemimpin Visioner Transformasi IA dan ITB di Dunia Technopreneur

Korban Mafia Tanah Bantul Digugat Rp 500 Juta, Mbah Tupon Berteriak Tak Tahu Apa-Apa

Korban Mafia Tanah Bantul Digugat Rp 500 Juta, Mbah Tupon Berteriak Tak Tahu Apa-Apa

Perkuat Komitmen di Industri Hiburan Digital Asia-Pasifik oleh Telkomsel

Perkuat Komitmen di Industri Hiburan Digital Asia-Pasifik oleh Telkomsel

Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul, Polda DIY Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Komputer Rp 21 Miliar

Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul, Polda DIY Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Komputer Rp 21 Miliar

Perjalanan Emosional Dilnaz Anggar Murzataeva di Bali

Perjalanan Emosional Dilnaz Anggar Murzataeva di Bali

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In