www.rekamfakta.id – Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat menyusul pemblokiran ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan. Langkah PPATK ini telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang keamanan dana mereka.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis 29 Juli 2025, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan pemblokiran rekening ini. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi para nasabah, mengingat pentingnya akses terhadap rekening yang telah mereka kelola.
Informasi yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. YLKI meminta PPATK untuk memberikan penjelasan transparan mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh mereka yang terdampak. Hal ini dianggap sebagai bagian dari hak dasar konsumen untuk mendapatkan informasi yang memadai.
“Hal ini untuk memenuhi hak dasar konsumen atas informasi,” tandas Rio Priambodo. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mengurangi pola pikir negatif yang mungkin berkembang di masyarakat terkait keputusan tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Kebijakan Pemblokiran Rekening Nasabah
YLKI juga menggarisbawahi isu penting terkait seletivitas pemblokiran rekening. Dalam konteks keuangan, setiap nasabah memiliki alasan yang sah untuk menabung dalam jangka waktu tertentu, sehingga pemblokiran sewenang-wenang dapat merugikan mereka.
Dengan semakin kompleksnya dunia keuangan, YLKI berpendapat bahwa PPATK seharusnya lebih selektif dalam melakukan pemblokiran rekening. Nasabah yang telah mengandalkan rekening mereka untuk tujuan tertentu tentunya berhak mendapatkan perhatian dan perlakuan yang adil.
Keberadaan dana yang tidak terpakai bukan berarti dianggap mencurigakan. Oleh karena itu, YLKI menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan masalah ini. Keterlibatan konsumen dalam proses informasi antar lembaga keuangan sangat diperlukan.
Menanggapi Keberatan Konsumen Terhadap Proses Pemblokiran
Pemberitahuan dini menjadi hal krusial dalam kebijakan pemblokiran ini. YLKI menyarankan agar konsumen diberi tahu sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, sehingga mereka dapat memitigasi dampak yang timbul, terutama pada tabungan mereka.
Dengan adanya informasi awal, konsumen memiliki kesempatan untuk menyanggah jika mereka merasa tidak bersalah. Ini juga akan memberikan nuansa keadilan dalam proses yang kini dianggap merugikan banyak pihak.
Rio Priambodo menekankan, “Kemudahan pembukaan blokir juga harus dipastikan agar konsumen tidak merasa dipersulit setelah proses pemblokiran selesai.” Fasilitas yang memudahkan nasabah dalam mengakses kembali rekening mereka sangat diperlukan.
Upaya YLKI dalam Memfasilitasi Konsumen yang Terdampak
YLKI meminta agar PPATK memberikan jaminan bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, tanpa ada kekurangan sedikit pun akibat pemblokiran yang dilakukan. Penegasan ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Penyediaan pusat krisis juga diusulkan sebagai langkah lanjutan. Hotline atau crisis center menjadi solusi bagi konsumen yang ingin mencari informasi lebih lanjut atau melakukan pemulihan akun rekening yang terkena blokir.
Kebijakan ini dianggap perlu agar masyarakat tidak merasa terasing dan dibiarkan tanpa arah saat mengalami kesulitan dalam mengakses dana mereka. Dengan adanya fasilitas tersebut, komunikasi akan lebih terbuka dan proses penyelesaian masalah akan lebih cepat.
Pernyataan YLKI ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebijakan PPATK yang memicu sentimen negatif terkait keamanan keuangan pribadi. Kesadaran akan pentingnya transparansi dalam kebijakan keuangan harus menjadi perhatian utama, baik bagi lembaga pengawas maupun nasabah.***