• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Wamenkum dan Haris Azhar Bahas RUU KUHAP Fokus pada Perlindungan HAM dan Peran Advokat

Wamenkum dan Haris Azhar Bahas RUU KUHAP Fokus pada Perlindungan HAM dan Peran Advokat

BacaJuga

Walikota Hasto Marah: Sungai Buntung dalam Darurat Sampah, Warga Diwajibkan Bersih-bersih!

Walikota Hasto Marah: Sungai Buntung dalam Darurat Sampah, Warga Diwajibkan Bersih-bersih!

Pejabat Tersangka Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif, Jubir Made Arsana Hormati Proses Hukum

Pejabat Tersangka Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif, Jubir Made Arsana Hormati Proses Hukum

www.rekamfakta.id – Yogyakarta menjadi saksi pentingnya dialog tentang hukum ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, yang dikenal akrab dengan sebutan Prof. Eddy, berdebat dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar. Diskusi ini berlangsung di Masjid Baitul Qohar, Universitas Islam Indonesia, pada 9 Agustus 2025, mengangkat isu mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Diskusi ini tidak hanya menarik perhatian akademisi, tetapi juga praktisi hukum dan masyarakat umum. Kedua tokoh tersebut menjelaskan pandangan mereka mengenai RUU KUHAP yang dinilai penting untuk kemajuan peradilan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Persoalan hukum sangat erat kaitannya dengan martabat manusia, dan hal ini menjadi fokus utama dalam pembicaraan tersebut. RUU KUHAP harus diorientasikan tidak hanya untuk proses hukum, tetapi juga untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pentingnya RUU KUHAP dalam Melindungi Hak Asasi Manusia

Prof. Eddy menegaskan bahwa RUU KUHAP dirancang untuk menjadi jembatan antara kepentingan negara dan hak individu. Ia menyampaikan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar memproses kasus hukum, melainkan memberikan perlindungan yang adil bagi setiap orang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Eddy, perlindungan hak asasi manusia harus menjadi inti dari setiap reformasi hukum yang dilakukan di Indonesia. Pengarusutamaan hak korban, tersangka, dan kelompok rentan adalah bagian dari filosofi hukum yang harus diterapkan secara konsisten.

Sebuah sistem hukum yang baik seharusnya mempertimbangkan semua aspek dari proses peradilan, termasuk hak perempuan dan penyandang disabilitas. Eddy menggarisbawahi pentingnya menyeimbangkan kepentingan antara pelapor dan terlapor dalam setiap kasus yang ditangani.

Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana yang Adil

Dalam RUU KUHAP, Prof. Eddy juga menekankan pentingnya peran advokat yang setara dengan aparat penegak hukum. Ia menganggap peran advokat sangat esensial, terutama sejak awal penyelidikan, ketika seseorang dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Advokat tidak hanya bertindak sebagai pendamping, tetapi juga harus memiliki hak untuk mengajukan keberatan yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan hukum.

Dengan memberikan posisi yang lebih kuat kepada advokat, diharapkan perlindungan hukum bagi individu semakin optimal. Ini juga menjadi langkah untuk mengurangi kesewenangan aparat dalam melaksanakan tugasnya.

Menanggapi Kritik dan Saran untuk Penyempurnaan RUU

Dalam diskusi tersebut, Haris Azhar memberikan pandangannya mengenai perlunya pengawasan yudisial terhadap kinerja penegak hukum. Ia berpendapat bahwa RUU yang sedang dibahas harus mampu mengakomodasi pandangan tersebut agar penegakan hukum menjadi lebih akuntabel.

Haris juga mengatakan bahwa RUU KUHAP yang lama sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, banyak istilah dan konsep yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu adanya pembaruan yang komprehensif.

Lebih lanjut, Haris mengusulkan agar setiap keputusan dalam proses hukum harus diimbangi dengan laporan yang jelas. Dengan laporan faktual tersebut, akan ada kejelasan mengenai apakah suatu perkara dihentikan atau dilanjutkan.

Membangun Kepercayaan Publik dalam Proses Hukum

Wamenkumham Edward O. S. Hiariej terlihat sepakat dengan banyak kritik yang disampaikan oleh Haris Azhar. Ia menyadari bahwa RUU yang sedang dibahas saat ini sangat mendalami aspek kewenangan penegak hukum, tanpa cukup mempertimbangkan perlindungan hak asasi individu.

Prinsip due process of law adalah pusat dari penyusunan RUU ini. Eddy berusaha memastikan bahwa perlindungan hak individu akan menjadi prioritas dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintah melalui RUU ini.

Pentingnya transparansi dan pengungkapan kebenaran dalam proses hukum juga menjadi sorotan. Dengan adanya laporan fakta, korban dan pihak terlibat lainnya akan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap keputusan yang diambil.

Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan publik. RUU KUHAP masih terbuka untuk dibahas dan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR. Kementerian Hukum mencatat setiap masukan yang diberikan oleh masyarakat untuk memastikan partisipasi yang bermakna.

Menyusun sebuah sistem peradilan pidana yang adil dan transparan adalah tantangan yang dihadapi oleh semua stakeholder. Dengan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mencapai sistem hukum yang lebih baik.

Previous Post

Bali United Tertinggal Sebelum Raih Hasil Imbang Kontra Persik Kediri

Next Post

Royalti Musik: Keterkaitan Karya, Bisnis, dan Budaya

Rekomendasi

Pengemudi Tersangka Penerobos Lampu Merah di Yogyakarta, Korban Tewas Terpental 5 Meter

Pengemudi Tersangka Penerobos Lampu Merah di Yogyakarta, Korban Tewas Terpental 5 Meter

Kecelakaan Tragis di Simpang Bugisan Yogyakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru dan Tersangka Minta Maaf

Kecelakaan Tragis di Simpang Bugisan Yogyakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru dan Tersangka Minta Maaf

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI, Gelorakan Semangat Kontribusi Nyata untuk Indonesia Maju

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI, Gelorakan Semangat Kontribusi Nyata untuk Indonesia Maju

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

Perkuat Layanan Konsumen lewat Kontes Layanan Nasional 2025

Perkuat Layanan Konsumen lewat Kontes Layanan Nasional 2025

Debut PSNG Token sebagai Jembatan Blockchain untuk Transaksi Harian di Indonesia

Debut PSNG Token sebagai Jembatan Blockchain untuk Transaksi Harian di Indonesia

55 Tahun Berdayakan Difabel Melalui Pengelolaan Sampah Plastik di Bali

55 Tahun Berdayakan Difabel Melalui Pengelolaan Sampah Plastik di Bali

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In