www.rekamfakta.id – Perubahan penting dalam hukum Indonesia akan terjadi pada 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini menandakan sebuah era baru dalam sistem peradilan pidana yang diharapkan dapat membawa keadilan lebih baik bagi masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan pentingnya sinergi antara berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencapai tujuan tersebut. Sinergi ini bukan hanya sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan keadilan yang lebih pasti dan berkeadilan.
Pernyataan optimistis ini diungkapkan Luthfi dalam acara pelantikan advokat muda di Lombok. Acara tersebut juga dihadiri oleh banyak figur penting di lingkungan hukum seperti Ketua DPD NTB DePA-RI dan sejumlah advokat senior, yang turut memberikan dukungan.
Dalam orasinya, Luthfi memberikan motivasi kepada para advokat baru untuk menjalankan profesi mereka dengan penuh percaya diri. Dia merujuk pada Pasal 149 KUHAP Baru yang menunjukkan bahwa posisi advokat kini setara dengan penegak hukum lainnya.
Dengan adanya hukum yang lebih jelas, advokat tidak perlu merasa ragu saat membela klien. Luthfi menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas yang kuat sehingga mereka tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas mereka.
Pentingnya Sinergi di Antara Aparat Penegak Hukum
Sinergi di antara APH seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat, menjadi kunci dalam mencapai keadilan. Luthfi Yazid mengusulkan lima langkah strategis yang harus diambil untuk mengharmoniskan kolaborasi antara keempat pihak tersebut.
Langkah pertama adalah membangun kesamaan visi dalam negara hukum untuk menciptakan persepsi yang seragam mengenai tujuan utama rule of law. Hal ini diperlukan agar semua pihak memahami serta menjalankan hukum sesuai dengan prinsip keadilan yang hakiki.
Kemudian, perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus menjadi prioritas tanpa tawar menawar. Penghormatan terhadap hak tersangka dan terdakwa menjadi standar prosedur yang harus dipatuhi demi menjaga kredibilitas hukum.
Fokus kemudian harus dialihkan dari hukuman penjara ke arah keadilan korektif dan restorative justice. Penjara seharusnya dipandang sebagai langkah terakhir dalam penanganan kasus pidana, bukan solusi utama.
Adapun penegakan “Due Process of Law” perlu mendapatkan perhatian serius agar semua tahapan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan jelas. Setiap tindakan dari APH harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membangun Iklim Investasi melalui Kepastian Hukum
Luthfi juga menekankan bahwa perbaikan sistem hukum dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pandangannya, kepastian hukum yang transparan akan menjadi daya tarik bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Banyak investor yang meninggalkan Indonesia menuju negara lain karena ketidakpastian yang ada dalam sistem hukum saat ini. Dengan adanya sistem hukum yang lebih baik dan terintegrasi, diharapkan dapat mendorong kembali minat investasi.
Membangun sinergi antar-aparat hukum yang solid juga menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Keberadaan “buku pedoman teknis” bersama diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem peradilan yang berlaku.
Selain itu, penerapan peradilan yang bebas dan tidak memihak menjadi aspek penting dalam menarik investor. Hal ini memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Semua langkah strategis yang diusulkan diharapkan dapat memenuhi amanah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Komitmen Bersama dalam mewujudkan Keadilan
Mewujudkan keadilan di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi harus menjadi komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara advokat, hakim, jaksa, dan polisi harus dibangun atas dasar saling menghormati dan memahami peran masing-masing.
Advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi hak-hak klien. Dengan adanya pengakuan yang lebih luas terhadap peran mereka, advokat dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan keadilan.
Penting bagi para advokat untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi agar mampu bersaing dalam dunia hukum yang semakin berkembang. Pelatihan dan pengembangan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung profesi ini.
Setiap langkah yang diambil dalam perbaikan sistem hukum perlu didiskusikan secara terbuka dan kolaboratif. Dengan cara ini, semua pihak dapat terlibat dan memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan hukum di Indonesia.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem hukum yang adil juga diperlukan. Dengan menciptakan kesadaran ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mendukung sistem hukum yang lebih baik.


