• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Tragedi Lingkungan Jadi Peringatan: Usulan Hak Lingkungan Berkeadilan dalam Amandemen UUD 1945

Tragedi Lingkungan Jadi Peringatan: Usulan Hak Lingkungan Berkeadilan dalam Amandemen UUD 1945

BacaJuga

Akademisi IAIN Gorontalo Himbau Aksi Damai Tanpa Provokasi dan Lindungi Fasilitas Publik

Akademisi IAIN Gorontalo Himbau Aksi Damai Tanpa Provokasi dan Lindungi Fasilitas Publik

Tinjuan Pulau Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara Berdasarkan Kajian Historis dan Budaya

Tinjau Pulau Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara Berdasarkan Sejarah dan Budaya

www.rekamfakta.id – Jakarta – Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana alam yang semakin sering terjadi, ahli dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menekankan pentingnya penguatan perlindungan lingkungan dalam konstitusi suatu negara. Ia berpendapat bahwa hak terhadap lingkungan yang sehat harus dicantumkan secara jelas dalam Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Badan Pengkajian MPR RI dengan tema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila”. Diskusi tersebut berlangsung di Tangerang pada 4 Desember 2025, di mana berbagai pihak berkumpul untuk membahas isu-isu strategis terkait dampak lingkungan dan hak Asasi Manusia.

Rasminto menyoroti bahwa amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002, meskipun memberikan kemajuan dalam sistem demokrasi, masih belum cukup untuk memberikan jaminan perlindungan lingkungan yang memadai. Dia melihat bahwa dengan semakin seringnya bencana, sudah saatnya isu lingkungan menjadi perhatian utama dalam pembaruan konstitusi.

“Musibah bencana alam yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November 2025 menjadi alarm peringatan bahwa masalah lingkungan hidup berada di level yang sangat kritis,” ungkapnya. Oleh karena itu, perlunya memasukkan hak atas lingkungan hidup yang berkeadilan dalam amandemen UUD sangatlah mendesak.

Menurut Rasminto, pencantuman hak lingkungan hidup dalam konstitusi menjadi vital untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan untuk generasi mendatang. Inisiatif ini diharapkan akan membantu mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem.

Rasminto menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup harus dianggap sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi Pancasila. Dalam banyak kasus, masyarakat paling menderita akibat kerusakan alam yang disebabkan oleh tindakan manusia dan kebijakan yang kurang tepat. Oleh karena itu, demokrasi tidak boleh hanya sekadar prosedur politik.

Menurutnya, demokrasi seharusnya hadir untuk melindungi hak masyarakat, termasuk hak mereka untuk memiliki lingkungan yang sehat dan berkeadilan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pihak, terutama dalam konteks penegakan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan lingkungan.

Pentingnya Amandemen UUD untuk Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

Dr. Rasminto menjelaskan bahwa pentingnya amandemen UUD 1945 terkait lingkungan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah keharusan dalam konteks modernisasi tata kelola lingkungan. Dengan situasi bencana yang semakin sering terjadi, langkah legislatif menjadi sangat krusial untuk memastikan kebijakan lingkungan lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi yang jelas mengenai hak atas lingkungan hidup dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan alam. Ini tidak hanya akan memberikan jaminan bagi masyarakat, tetapi juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Lebih jauh, Rasminto mencatat bahwa tingginya angka permohonan judicial review terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi indikasi adanya masalah struktural dalam kebijakan. Dari 2019 hingga 2025, sekitar 125 permohonan diajukan, mayoritas berkaitan dengan omnibus law, yang menunjukkan bahwa regulasi yang ada perlu ditinjau ulang dengan cermat.

“Persoalan regulasi yang belum tuntas ini menunjukkan adanya ruang ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas hukum dan politik, termasuk dalam perlindungan lingkungan,” jelasnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih aktif dalam mendorong perubahan regulasi untuk menciptakan kebijakan yang lebih berkeadilan.

Rasminto juga mengingatkan mengenai tantangan tambahan yang dihadapi dalam sistem politik saat ini, di mana ada kecenderungan oligarki yang berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam. Penting bagi negara untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, agar kepentingan publik dapat terjaga dengan baik.

Rakyat sebagai Pihak yang Paling Terdampak

Dalam pandangan Rasminto, rakyat seringkali menjadi korban pertama dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak seimbang. Kerusakan lingkungan tidak hanya mempengaruhi ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, gerakan untuk memperkuat hak-hak lingkungan harus melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Menekankan perlunya dukungan masyarakat dalam mengadvokasi perlindungan lingkungan, Rasminto berpendapat bahwa peran partisipasi publik sangat penting. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan adanya dukungan untuk regulasi yang lebih baik dan berorientasi pada keadilan lingkungan.

“Kedaulatan rakyat dalam konteks perlindungan lingkungan harus ditegakkan, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam pengambilan keputusan,” ujarnya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan.

Rasminto juga menyoroti bagaimana adanya inklusi dalam pengambilan keputusan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berkeadilan. Kebijakan tersebut bukan hanya akan berfokus pada kepentingan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pada akhirnya, Dr. Rasminto mengingatkan bahwa tujuan utama dari sebuah negara adalah untuk memakmurkan rakyat secara adil. Konstitusi harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah berpihak pada rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan kepada kepentingan segelintir orang.

Perluasan Pemahaman tentang Kedaulatan Rakyat dan Lingkungan

Dalam diskusi tersebut, Rasminto mengisyaratkan perlunya perluasan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat. Ini harus mencakup hak untuk lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan mempertegas hak-hak ini dalam konstitusi, diharapkan ada kesadaran kolektif di masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan yang lebih baik.

“Kedaulatan rakyat tidak cukup hanya dinyatakan dalam kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan yang nyata dalam perlindungan lingkungan,” katanya. Ini merupakan suatu pengingat bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan lingkungan.

Rasminto mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya pencantuman hak atas lingkungan hidup dalam konstitusi. Ia berharap langkah ini dapat menjadi pemicu perubahan yang lebih luas dalam kebijakan publik dan penyadaran masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.

Dengan membangun kesadaran akan pentingnya hak atas lingkungan, diharapkan akan tercipta generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab. Lingkungan yang baik bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.

Dengan harapan ini, Dr. Rasminto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama. Kesehatan lingkungan adalah investasi bagi masa depan yang lebih baik dan perlu menjadi prioritas dalam pembaruan konstitusi mendatang.

Previous Post

Polda DIY Luncurkan Rumah Singgah Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra dengan Makan Gratis dan Ruang Zoom

Next Post

Jelajahi Kemampuan ADV160 di Camp Misteri Bersama KOL dan Followers

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In