www.rekamfakta.id – Denpasar— Provinsi Bali baru saja melakukan terobosan signifikan dalam merencanakan pembangunan masa depannya. Dalam dua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang berlangsung intensif pada Senin (17/11), Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan rasa syukur atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, sekaligus memperkenalkan tiga raperda penting yang akan mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Kebijakan yang diambil ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan daya saing sektor ekonomi kreatif Bali di tengah lingkungan global yang penuh tantangan. Melalui ini, Bali berupaya menciptakan keberlanjutan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakatnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-12, APBD 2026 disetujui setelah melalui proses penyesuaian yang komprehensif. Proyeksi Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,03 triliun.
Pihak Pemerintah Provinsi juga mengkonfirmasi bahwa belanja daerah meningkat menjadi Rp 7,16 triliun, dengan alokasi signifikan untuk belanja modal sebesar Rp 800,93 miliar. Belanja ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur publik yang krusial bagi masyarakat Bali.
Meskipun terdapat defisit sebesar Rp 834,37 miliar, Gubernur Koster meyakinkan bahwa kondisi keuangan daerah tetap sehat dan dikelola dengan baik. Defisit ini diantisipasi melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari surplus anggaran tahun sebelumnya.
Pentingnya Perda APBD 2026 Untuk Keberlanjutan Bali
Perda APBD 2026 ini diharapkan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, guna memastikan bahwa keberlakuannya tepat waktu. Hal ini sangat penting agar rencana pembangunan daerah bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam Rapat Paripurna ke-13, Gubernur Koster memperkenalkan tiga usulan Raperda yang berfokus pada isu-isu kritis. Raperda pertama adalah tentang Perlindungan Sempadan Pantai, sebagai respons terhadap meningkatnya komersialisasi pesisir yang berpotensi merusak aspek tradisi dan masyarakat lokal.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi pantai sebagai ruang sakral serta mendukung keberlangsungan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai Sad Kerthi, diharapkan pengelolaan kawasan pesisir bisa berjalan seiring dengan kearifan lokal.
Selanjutnya, untuk memastikan akses terhadap air bersih, Pemprov Bali mendirikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kertha Bhawana Sanjiwani. Pendirian BUMD ini merupakan langkah strategis untuk menangani pengelolaan air bersih dan limbah secara lebih efisien dan terintegrasi.
Modal dasar sebesar Rp 20 miliar dan modal disetor awal sebesar Rp 10 miliar telah disiapkan untuk mendukung kegiatan operasional. Diharapkan, dengan adanya perusahaan ini, kualitas lingkungan dapat terjaga dan PAD juga akan meningkat.
Transformasi Dinas Pariwisata Untuk Ekonomi Kreatif
Pemerintah menyadari potensi ekonomi yang besar di luar pariwisata massal, sehingga raperda ketiga mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini direncanakan efektif mulai 1 Januari 2026, untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif yang semakin berkembang.
Dengan adanya struktur baru, pemerintah akan lebih fokus pada pengembangan sektor ini, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Langkah ini merupakan respons cerdas terhadap dinamika pasar dan tren global yang terus berubah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, juga menyoroti Raperda Inisiatif mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan yang komprehensif, mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam 17 aspek berbeda.
Terdapat 11 bab dan 93 pasal dalam raperda ini, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Komitmen DPRD untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan ini sangat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang responsif dan aplikatif.
Mendorong Partisipasi dan Pengawasan Dalam Pembangunan
Koordinator Pembahasan, Drs. Gede Kusuma Putra, turut menyampaikan beberapa rekomendasi penting untuk mengoptimalkan implementasi APBD 2026. Salah satu rekomendasinya adalah mengeksplorasi sumber pendapatan baru untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Penyelesaian permasalahan sampah dan kemacetan juga menjadi fokus utama yang harus ditangani secara menyeluruh. Pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan perlu diperkuat agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Seluruh rangkaian kebijakan yang dibahas dalam rapat ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pembangunan Bali yang terarah dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan zaman. Dengan semangat sinergi antara Pemprov dan DPRD, harapannya adalah pembangunan Bali di tahun 2026 dapat berlangsung lebih mantap.
Hal ini diharapkan akan memastikan agar nilai-nilai adat, lingkungan, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi kreatif semakin kuat dan terintegrasi. Dengan langkah-langkah strategis ini, Bali bertekad untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakatnya.


