www.rekamfakta.id – Denpasar – Perkembangan ekonomi kerakyatan dan penguasaan agraria di Bali kini harus bergantung pada regulasi yang tepat. Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sepakat bahwa regulasi yang kuat sangat penting untuk menanggulangi pertumbuhan pesat toko modern berjejaring dan melindungi lahan pertanian yang produktif.
Konsensus ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Wayan Koster, dan berfokus membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat signifikan.
Dua Raperda yang dibahas yaitu Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Pembahasan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya aspek legal dalam perkembangan ekonomi dan sosial di Bali.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui pernyataan dari Anak Agung Istri Paramita Dewi, memberikan dukungan tidak terbantahkan terhadap kedua Raperda. Mereka menganggap bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah hukum yang krusial untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan di Bali.
PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional dari serangan ritel modern yang semakin agresif. Dalam konteks ini, perlindungan lahan produktif menjadi sangat vital untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Regulasi sebagai Alat Melindungi Kedaulatan Agraria Bali
PDI Perjuangan menegaskan bahwa regulasi toko modern harus lebih dari sekedar panduan normatif. Dalam hal ini, mereka menuntut adanya pengaturan mengenai zonasi, jarak, dan perizinan, serta penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa regulasi yang disepakati dapat diimplementasikan secara efektif.
Aturan terkait lahan dinilai sangat mendasar untuk menjaga kedaulatan agraria Bali, yang berlandaskan pada filosofis lokal yaitu Sad Kerthi dan Tri Hita Karana. Ini menunjukkan komitmen mendalam pemerintah daerah dalam merencanakan masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali.
Namun, tidak semua fraksi sepakat bahwa pembahasan Raperda ini harus segera disetujui. Beberapa fraksi lainnya meminta agar proses ini dilakukan dengan lebih teliti dan partisipatif. Fraksi Demokrat-NasDem, misalnya, mengusulkan agar pembahasan regulasi dilanjutkan hingga Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan keakuratan dan kelayakannya.
Kendati menyambut inisiatif yang diusulkan pemerintah provinsi, fraksi ini menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan. Partisipasi publik diyakini akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat Bali.
Pentingnya Harmonisasi Norma dalam Pembahasan Raperda
Fraksi Gerindra-PSI juga menyuarakan pendapat serupa, dengan menekankan perlunya adanya harmonisasi norma dan kejelasan hukum dalam Raperda yang dibahas. Mereka memberi perhatian khusus kepada larangan praktik kepemilikan lahan secara nominee, yang dinilai perlu diatur dengan jelas.
Fraksi ini mengingatkan agar setiap peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi semua pelaku usaha.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga memberikan masukan yang substansial. Meski memberikan dukungan terhadap pengendalian yang diusulkan, Partai Golkar menyatakan bahwa substansi Raperda yang kompleks memerlukan pembahasan lebih mendalam dan sistematis.
Partai Golkar dengan tegas mendorong penguatan data dan integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan yang ada. Mereka juga mengusulkan pemberian insentif yang nyata bagi petani dan penegakan tata ruang yang konsisten menjadi syarat sebelum Raperda disahkan.
Komitmen Legislatif Bali dalam Membentuk Regulasi yang Berbasis Kearifan Lokal
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi momentum bagi DPRD, tetapi juga menegaskan komitmen legislatif Bali dalam membangun “tembok” regulasi yang dapat melindungi karakteristik lokal pulau ini. Keberadaan regulasi yang kuat akan membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Made Indra menegaskan sangat pentingnya semua saran dan masukan dari fraksi-fraksi untuk menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Komitmen Pemprov Bali adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan visi Bali Era Baru dan lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya dukungan luas dari berbagai fraksi di DPRD, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Bali. Melindungi kedaulatan agraria dan ekonomi kerakyatan akan menjadi kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, berkelanjutan, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat.


