• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 8 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa Digelar dengan Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa Digelar dengan Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

BacaJuga

Lestarikan Angklung, AHM Latih Pelajar Jadi Duta Budaya

Lestarikan Angklung, AHM Latih Pelajar Jadi Duta Budaya

Bupati Sleman Pertanyakan Larangan Studi Tur Lava Tour Jeep

Bupati Sleman Pertanyakan Larangan Studi Tur Lava Tour Jeep

www.rekamfakta.id – Sleman – Pengadilan Negeri Sleman telah memulai proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Ericko Achfandi. Sidang perdana yang melibatkan terdakwa Christiano Pangaripenta Tarigan diselenggarakan pada Rabu, 3 September 2025, dengan perhatian luas dari masyarakat dan komunitas kampus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Kehadiran banyak mahasiswa UGM di sidang ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian terhadap insiden yang terjadi.

Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Candra, namun dipindahkan ke Ruang Cakra yang lebih besar. Pemindahan ini dilakukan agar dapat menampung lebih banyak mahasiswa yang ingin memberikan dukungan kepada pihak yang dirugikan.

Rincian Kejadian Kecelakaan yang Mematikann

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar mengemukakan bahwa kecelakaan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Dalam keterangan, JPU menyebutkan bahwa Christiano yang mengendarai mobil BMW telah melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.

Dari informasi yang disampaikan, Christiano mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 70 km/jam, sedangkan batas maksimum yang diperbolehkan adalah 40 km/jam. Ketika mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban, tabrakan pun tidak dapat dihindari akibat jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi.

Jaksa juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa, yang memiliki gangguan penglihatan silinder. Hal ini menjadi perhatian khusus karena Christiano tidak menggunakan kacamata saat berkendara, yang dapat memengaruhi konsentrasi dan pandangannya di jalan.

Aspek Hukum dalam Kasus ini dan Prosedur Pengadilan

Mobil BMW yang dikendarai oleh terdakwa juga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Walaupun demikian, perlu dicatat bahwa hasil tes urine di RSUD Sleman menunjukkan bahwa Christiano negatif dari narkoba dan alkohol, yang menciptakan sudut pandang tambahan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Christiano didakwa berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan subsider Pasal 311 ayat (5) dari UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang perdana berlangsung sekitar 30 menit, di mana terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Sleman.

Ketika majelis hakim menanyakan terkait dakwaan terhadapnya, Christiano mengakui semua isi yang disampikan oleh jaksa. Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan niat mereka untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuduhan tersebut.

Respon dari Pihak Terdakwa dan Penasihat Hukum

Koordinator tim penasihat hukum, Acil Suyanto, menegaskan bahwa mereka akan berusaha menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena unsur kesengajaan. Ia juga menyampaikan rasa duka yang mendalam dari pihak terdakwa kepada keluarga korban.

Dalam penjelasannya, Acil menyoroti bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan yang murni dan tidak ada niat jahat di dalamnya. Pihaknya akan berfokus untuk menyampaikan hal ini melalui eksepsi yang akan diajukan pada sidang-sidang selanjutnya.

Ia juga menunjukkan keprihatinan mengenai perhatian publik yang lebih difokuskan kepada korban. Menurutnya, Christiano, yang juga merupakan mahasiswa UGM, seharusnya mendapatkan perhatian yang sama, mengingat keduanya berasal dari universitas yang sama.

Pentingnya Keberimbangan dalam Penanganan Kasus

Acil Suyanto menekankan bahwa universitas seharusnya bersikap adil dalam situasi ini untuk melindungi hak kedua belah pihak. Dalam hal ini, mahasiswa tidak seharusnya hanya dipandang dari satu sisi, karena setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian eksepsi yang akan diajukan, Acil enggan memberikan informasi lebih mendalam dan meminta publik untuk bersabar menunggu pada sidang berikutnya. Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki proses pengadilan yang transparan dan adil.

Proses hukum ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang keselamatan berkendara. Di tengah kesedihan atas kehilangan nyawa yang tidak seharusnya terjadi, penting untuk menciptakan kesadaran akan disiplin berkendara demi menghindari tragedi serupa di masa depan.

Previous Post

Dosen Udayana Ingatkan Media Tidak Memperburuk Kisruh TNI-Polri

Next Post

Direktur MPSI Sebut Tuduhan Aparat sebagai Aktor Rusuh adalah Fitnah yang Bisa Dipidana

Rekomendasi

Olahraga dan Keselamatan dalam Cari Aman Challenge di DBL Bali oleh Astra Motor Bali

Olahraga dan Keselamatan dalam Cari Aman Challenge di DBL Bali oleh Astra Motor Bali

Dana Keistimewaan Gubernur DIY adalah Amanat UU, Bukan Kompensasi Sejarah

Dana Keistimewaan Gubernur DIY adalah Amanat UU, Bukan Kompensasi Sejarah

AI Lindungi Pengguna dari Ancaman Spam dan Scam oleh Indosat Ooredoo Hutchison

AI Lindungi Pengguna dari Ancaman Spam dan Scam oleh Indosat Ooredoo Hutchison

Kunjungan Pangdam IX Udayana Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky

Kunjungan Pangdam IX Udayana Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky

Jemput Bola Astra Motor Bali, Servis Gratis di BPSK untuk Apresiasi Konsumen Loyal

Jemput Bola Astra Motor Bali, Servis Gratis di BPSK untuk Apresiasi Konsumen Loyal

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

Cari Aman di Kompetisi Basket Terbesar Bali oleh Astra Motor

Cari Aman di Kompetisi Basket Terbesar Bali oleh Astra Motor

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In