www.rekamfakta.id – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Achmadi di Pengadilan Negeri Bantul harus ditunda. Situasi ini terjadi karena baik Tergugat Triono Kumis maupun Turut Tergugat I Triyono beserta kuasa hukum mereka tidak hadir di ruang sidang pada hari yang telah ditentukan.
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang seharusnya membahas kelengkapan berkas ini memaksa majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan untuk menunda persidangan. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran semua pihak dalam proses hukum.
Setelah sidang ditunda, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menyampaikan bahwa majelis hakim akan mengirimkan surat panggilan resmi untuk kedua kalinya. Surat tersebut akan dikirim langsung kepada Polda DIY, mengingat surat panggilan sebelumnya kembali karena tidak ada penerimaan dari pihak terkait.
“Hari ini adalah sidang pertama untuk kelengkapan berkas para pihak. Tergugat utama dan turut tergugat tidak hadir, jadi kami akan mengirimkan panggilan ke Polda DIY,” kata Gatot menjelaskan situasi yang terjadi. Pihaknya menegaskan kembali bahwa kehadiran semua pihak sangat menentukan dalam proses sidang.
Kehadiran yang diharapkan bukan hanya sekadar formalitas. Gatot menjelaskan bahwa itu merupakan kewajiban dari masing-masing pihak untuk menyampaikan hak dan kepentingan mereka dalam persidangan. “Setiap pihak berkesempatan untuk menyampaikan hak dan kepentinganya,” lanjutnya.
Gatot juga menambahkan bahwa jika setelah pemanggilan kedua pihak yang bersangkutan masih tidak hadir, surat panggilan ketiga akan dikeluarkan. “Meskipun mereka tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan,” tegasnya lagi.
Rincian Pemanggilan dan Proses Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum untuk penggugat, Indah Fatmawati, juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pengadilan. Juni Prasetyo Nugroho, kuasa hukum Achmadi, menganggap bahwa mereka tetap pasif menunggu perkembangan lebih lanjut dari situasi ini.
“Dari sisi kami, kami pasif, itu sudah menjadi kewenangan pengadilan,” ungkap Juni. Dia menekankan bahwa jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak mengikuti panggilan, maka proses hukum akan terus berlanjut tanpa kehadiran mereka.
Keterlibatan Mbah Tupon sebagai turut tergugat juga diakui oleh Juni. Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan syarat formal dalam gugatan meskipun status hukum dari Mbah Tupon tidak memberikan dampak langsung pada perkara tersebut.
“Mbah Tupon kami ajukan sebagai turut tergugat karena masalah awal bersangkutan dengan dirinya,” jelas Juni. Meski begitu, Juni memastikan bahwa secara hukum tidak ada dampak signifikan dari kehadiran Mbah Tupon di dalam sidang ini.
Juni menyatakan harapannya agar semua pihak dapat hadir dalam sidang mendatang, agar mediasi dapat dilakukan dengan baik. “Kami berharap semua dapat hadir agar apa yang diinginkan dapat disepakati dalam mediasi,” tutupnya dengan optimisme.
Tanggal Sidang Berikutnya dan Komposisi Majelis Hakim
Sidang lanjutan untuk gugatan yang melibatkan Mbah Tupon dijadwalkan kembali pada Selasa, 8 Juli 2025. Tujuan dari sidang tersebut adalah untuk melengkapi kehadiran para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia. Komposisi ini menunjukkan betapa seriusnya pengadilan dalam menangani isu yang menyangkut hak-hak para pihak.
Saat ini, kasus ini juga melibatkan beberapa nama penting seperti Muhammad Achmadi, Triono Kumis, Triyono, dan Anhar Rusli yang telah berstatus tersangka di Polda DIY. Kasus ini berhubungan dengan dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon sebagai salah satu korban.
Berdasarkan berita acara yang ada, proses ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam konteks tanah yang berbeda. Lingkup hukum yang lebih luas harus dipahami agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu sidang berikutnya, semua pihak diharapkan dapat lebih kooperatif demi kelancaran proses hukum. Keberadaan mereka di ruang sidang bukan hanya penting dari segi formalitas, tetapi juga demi keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak terlibat.