www.rekamfakta.id – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini berpotensi melemahkan integritas pengawasan dalam pemilu dan merugikan upaya penegakan hukum yang seharusnya ditegakkan secara tegas.
Ketua Umum MD KAHMI Jakarta Timur, Choir Syarifudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan preseden buruk dalam konteks demokrasi. Rasa keprihatinan terhadap keputusan ini cukup besar karena bisa berujung pada intimidasi terhadap para pengawas yang berkomitmen menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, di mana ditemukan adanya pencoblosan 19 surat suara oleh pemilih yang tidak terdaftar serta keberadaan anggota KPPS ilegal. Tindakan yang diambil oleh Bawaslu, menurut Choir, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Peringatan keras yang dijatuhkan DKPP tampaknya justru mengirimkan pesan yang berbahaya. Choir berpendapat bahwa jika tindakan penegakan hukum justru dihukum, maka akan sulit bagi pengawas lain untuk berani menyampaikan laporan pelanggaran yang mereka temui. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan bagi masa depan proses pemilu yang jujur dan adil.
MD KAHMI Jakarta Timur juga mencatat adanya konflik kepentingan dalam keanggotaan Majelis DKPP. Hal ini menambah keprihatinan terkait efektivitas dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DKPP saat memutuskan perkara tersebut.
Anggota majelis, Dr. Didik Suhariyanto, sebelumnya terlibat sebagai saksi ahli untuk pihak lain dalam kasus yang sama. Fakta ini dipandang sebagai pelanggaran etik yang seharusnya mendorong DKPP untuk tidak melibatkan individu tersebut dalam perkara penting ini.
Sikap MD KAHMI Terhadap Pengawasan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel
Tindakan para anggota Bawaslu dalam merekomendasikan pencatatan pelanggaran serius tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Jakarta Timur dan PPK Makasar. Ironisnya, bukannya mendapatkan apresiasi, para pengawas justru dihukum.
Ini menciptakan situasi di mana pelanggaran terabaikan, dan para penyelenggara pemilu lainnya tidak mendapatkan sanksi yang setimpal. Choir menambahkan bahwa tindakan ini menunjuk pada betapa pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahap pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Menanggapi putusan yang mengundang kontroversi ini, para anggota Bawaslu yang terlibat berencana untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat keputusan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Choir memberikan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Harapannya, langkah hukum ini dapat menjadi salah satu cara untuk membuktikan bahwa integritas dalam pengawasan pemilu harus dijunjung tinggi dan setiap laporan yang jujur harus dilindungi. Sangat krusial agar para pengawas memiliki keberanian untuk melawan praktik-praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Pentingnya Dukungan Terhadap Pengawas Pemilu dalam Konteks Demokrasi
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pengawasan pemilu adalah salah satu benteng terdepan dalam menjaga kejujuran dan keadilan demokrasi. Jika pengawas pemilu tidak diberi dukungan moral dan hukum, maka akan ada potensi besar bagi penyimpangan dan kecurangan dalam pemilu di masa depan.
Situasi ini menunjukkan bahwa sistem yang ada perlu diperbaiki untuk memberikan ruang bagi yang jujur dan berani melaporkan pelanggaran. Integritas para pengawas harus dijaga untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi tidak tergerus oleh praktik-praktik yang merusak.
Apabila penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu menjadi hal yang merugikan bagi pengawas yang jujur, sangat mungkin akan ada penurunan partisipasi pengawas pada pemilu mendatang. Hal ini jelas tidak akan baik bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Choir menekankan bahwa jika pengawas pemilu yang jujur dihukum, siapa yang akan berani mengungkapkan kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan? Kita semua harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pemilihan umum agar demokrasi tetap hidup dan berkembang.
Kesimpulan Mengenai Pentingnya Reformasi dalam Pengawasan Pemilu
Putusan DKPP No. 122-PKE-DKPP/IV/2025 ini harus menjadi momen refleksi bagi semua pihak. Tidak hanya bagi organisasi pemantau pemilu, tetapi juga bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan yang ada.
Kita perlu memastikan bahwa semua pihak dapat beroperasi tanpa rasa takut terhadap reaksi negatif saat mengungkapkan kebenaran. Reformasi dalam pengawasan pemilu harus dilakukan agar ke depan, proses pemilihan umum benar-benar mencerminkan kehendak rakyat yang adil dan transparan.
Komitmen terhadap kejujuran dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk menjaga masa depan demokrasi yang sehat di Indonesia. Jika semua pihak bersatu untuk mendukung pengawas yang sedang berjuang untuk keadilan, maka kita semua akan mendapatkan manfaat dari sistem yang lebih baik di masa mendatang.
Demokrasi kita harus menjadi tempat dimana setiap suara didengar, dan setiap pengawasan dihargai. Hanya dengan cara ini, kita dapat berharap untuk mencapai sebuah sistem yang benar-benar mewakili keinginan masyarakat.