www.rekamfakta.id – Yogyakarta – Tindakan tragis terjadi di sebuah hotel di Umbulharjo, Yogyakarta, ketika seorang pria berinisial NR (27) ditangkap oleh Polresta Yogyakarta. Pelaku dituduh melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya, AM (39), yang mengakibatkan ketegangan sekaligus kepanikan di kalangan masyarakat setempat.
Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan yang rumit. Ketegangan di antara pelaku dan korban meningkat saat NR melihat AM berulang kali menerima panggilan video dari seseorang yang dikenal sebagai “Bocil”.
Peristiwa nahas ini terjadi di Hotel Retno Mudo, tempat di mana keduanya diketahui check-in bersama pada pukul 10.00 WIB. Namun, setelah satu setengah jam, NR meninggalkan hotel dan memberitahu resepsionis bahwa korban masih tidur di dalam kamar.
Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar nomor 25 oleh staf hotel yang akan membersihkan kamar. Setelah penemuan itu, staf hotel segera melaporkan kepada polisi untuk menangani situasi tersebut.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa perlu waktu singkat untuk menelusuri kronologi kejadian. Setelah pencarian, NR akhirnya ditangkap di indekosnya di kawasan Warungboto, Umbulharjo pada malam hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah karena mati lemas yang disebabkan oleh saluran napas terhalang. Ini menunjukkan adanya tanda-tanda jelas bahwa pelaku memang melakukan tindakan kekerasan.
Kronologi Peristiwa Pembunuhan yang Mengguncang Yogyakarta
Hasil visum mengungkap bahwa luka lecet pada leher kiri korban adalah akibat dari kekerasan tumpul. Selain itu, penemuan tenggorokan yang berisi buih putih kemerahan menandakan ada upaya untuk membekap korban.
Saat diperiksa, NR mengaku panik setelah membekap AM dengan bantal saat korban tertidur. Ia mengaku berusaha untuk membangunkan korban, tetapi korban sudah tidak memberikan respons apapun, sehingga dia panik dan ketakutan.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa bantal dan sprei dari hotel yang digunakan saat kejadian, serta pakaian pelaku. Setiap barang bukti ini sangat vital untuk membangun kasus di pengadilan agar keadilan bagi korban dapat tercapai.
Penangkapan NR kurang dari 24 jam setelah kejadian menunjukkan respon cepat dari aparat kepolisian. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen polisi dalam menangani kasus-kasus kejahatan dengan serius, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan berat seperti pembunuhan.
Hubungan Rumit antara Pelaku dan Korban
Melihat lebih jauh ke dalam hubungan antara NR dan AM, terungkap bahwa mereka berdua terlibat dalam hubungan gelap sejak tahun 2023 setelah bertemu melalui platform media sosial TikTok. Hubungan ini penuh dengan dinamika yang tidak stabil, terutama dikarenakan status sosial mereka yang kontras.
Hubungan yang sempat terputus karena terungkapnya hubungan mereka kepada suami korban, kembali terjalin pada awal tahun ini. Ketidakharmonisan dalam hubungan tentu menjadi faktor pendorong munculnya konflik yang lebih besar dan berujung pada tindakan tragis yang terjadi.
NR, yang berstatus lajang dan bekerja di sebuah warung makan, ternyata memiliki perasaan yang dalam terhadap AM, yang sudah bersuami. Hal ini menambah kompleksitas situasi serta menimbulkan banyak spekulasi tentang motivasi di balik tindakan pembunuhan.
Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pekerjaan NK dan status sosialnya menjadi faktor yang mempersulit hubungan mereka. Dia menilai bahwa situasi ini menciptakan ketegangan antara keduanya, khususnya saat menghadapi masalah pribadi.
Ancaman Hukum dan Potensi Konsekuensi Pidana
Atas tindakan kejam yang dilakukannya, NR dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Tidak hanya itu, pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi dari tindakan kekerasan, terutama yang berkaitan dengan hubungan pribadi. Semua tindakan ini menunjukkan bahwa hukum tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggar.
Kasus ini juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai hubungan gelap dan dampak dari pengkhianatan. Ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang rumit dan penuh risiko, agar tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan hidup.
Melalui penyelesaian hukum yang tepat, diharapkan keadilan bagi AM dan keluarganya dapat terwujud. Keberanian aparat penegak hukum dalam menangani tindakan kriminal semacam ini sangat diapresiasi dan perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.