• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Rangkaian Judi di Bantul, Pendapatan Mencapai Rp50 Juta per Bulan

Polisi Ungkap Rangkaian Judi di Bantul, Pendapatan Mencapai Rp50 Juta per Bulan

BacaJuga

Panen Tebu Sleman Targetkan Swasembada Gula 2028

Panen Tebu Sleman Targetkan Swasembada Gula 2028

DPRD DIY Kunjungi SRMA 19: Dukungan Program Pendidikan Gratis Yang Penuh

DPRD DIY Kunjungi SRMA 19: Dukungan Program Pendidikan Gratis Yang Penuh

www.rekamfakta.id – Yogyakarta – Baru-baru ini, aparat Polda DIY berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, menggambarkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan cyber.

Penggerebekan yang berlangsung pada 10 Juli 2025 ini melibatkan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan yang tak hanya mengandalkan penangkapan belaka, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan, yaitu RDS, EN, DA, NF, dan PA, yang berasal dari berbagai daerah. RDS diketahui sebagai otak di balik jaringan ini, mengatur segala aktivitas judi online yang mereka lakukan.

RDS memfasilitasi segala hal yang dibutuhkan oleh komplotannya, mulai dari modal, perangkat, hingga pemilihan situs judi online. Dengan kecerdasan dan strateginya, ia berhasil menciptakan sistem yang menguntungkan bagi mereka, menunjukkan betapa canggihnya operasi ini.

Sementara itu, keempat pelaku lainnya berfungsi sebagai operator, bertugas membuat hingga 10 akun baru setiap hari. Dalam kegiatan mereka, setiap akun baru tidak hanya berfungsi untuk bermain, tetapi juga sebagai alat untuk mengeksploitasi situs-situs judi yang dianggap mereka rentan.

Aktivitas mereka tidak hanya sekadar permainan, tetapi juga menciptakan celah untuk meraih keuntungan. “Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ungkap Saprodin, menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan ilegal ini terhadap ekonomi masyarakat.

Mereka menggunakan sekitar 40 akun per hari untuk mengeksploitasi sistem judi online, berpindah-pindah akun agar peluang menang tetap tinggi. Ketika menemukan akun yang sulit untuk menang, mereka tidak ragu untuk membuat akun baru agar tetap mendapatkan hasil optimal.

Sejak November 2024, jaringan ini telah meraih omset bersih mencapai Rp50 juta per bulan, dengan RDS menggaji masing-masing operator sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya. Ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan judi online ini.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, para pelaku ditemukan sedang menjalankan aktivitas judi online dengan menggunakan empat unit komputer. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemain, tetapi juga melakukan eksploitasi sistem judi online yang diciptakan oleh orang lain.

Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Online

Dalam upaya penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari undang-undang yang berlaku, mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani tindakan perjudian. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dihadirkan dalam kasus ini, melindungi kepentingan masyarakat dari ancaman kejahatan cyber.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 KUHP yang menyangkut perjudian, yang merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar merupakan sinyal keras dari pemerintah.

Langkah ini juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak terjebak dalam perilaku yang berisiko. Semangat untuk memberantas perjudian online harus terus diupayakan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Kepolisian berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. Penegakan hukum yang efektif dan edukasi yang menyeluruh akan membentuk kesadaran kolektif terhadap potensi bahaya judi online.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan akses internet, polisi juga berupaya meningkatkan kemampuan menangani kasus-kasus cyber crime. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan adaptasi dan inovasi dari jajaran kepolisian.

Peran Masyarakat dalam Menangkal Perjudian Online

Pentingnya peran masyarakat dalam menangkal praktik perjudian online tidak bisa dipandang sebelah mata. Kesadaran mengenai dampak dan bahaya dari perjudian harus ditingkatkan agar masyarakat bisa lebih waspada. Pendidikan dan sosialisasi dapat membantu masyarakat memahami risiko yang terkait dengan aktivitas perjudian.

Keluarga dan komunitas memiliki peran utama dalam mendukung individu untuk menjauhi praktik perjudian. Diskusi terbuka mengenai risiko tersebut dapat menciptakan lingkungan yang menolak perjudian dan praktik ilegal lainnya.

Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam kampanye pencegahan. Dengan cara ini, pesan tentang bahaya perjudian dapat disampaikan dengan lebih efektif dan mencapai lebih banyak orang.

Media sosial juga menjadi alat yang efektif untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Melalui platform ini, informasi mengenai risiko perjudian bisa disebar luas, menjangkau kalangan anak muda yang rentan terpengaruh.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam membongkar jaringan perjudian online dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan. Setiap tindakan pencegahan yang dilakukan akan memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

Dampak Perjudian Online Terhadap Masyarakat

Dampak dari perjudian online terhadap masyarakat sangat beragam, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga psikologis. Salah satu efek yang paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya risiko kecanduan judi di kalangan masyarakat, khususnya pada pemuda. Kecanduan ini dapat menghancurkan hubungan sosial dan menyebabkan masalah psikologis yang serius.

Di sisi ekonomi, kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian online tidaklah sedikit. Banyak individu yang terjebak dalam lingkaran utang karena kehilangan uang, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan keluarga dan komunitas. Hal ini dapat memicu permasalahan sosial yang lebih besar jika tidak ditangani dengan baik.

Selain itu, perjudian online juga bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan lainnya, seperti penipuan dan pencucian uang. Dalam banyak kasus, jaringan perjudian online sering kali terhubung dengan aktivitas ilegal lainnya, memperburuk situasi keamanan di masyarakat.

Pada akhirnya, semua upaya untuk memberantas perjudian online harus menjadi perhatian bersama. Kesadaran, pendidikan, dan tindakan pencegahan harus terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. Bersama-sama, komunitas dan aparat hukum dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.

Dengan meningkatnya kesadaran dan tindakan kolektif untuk melawan perjudian online, diharapkan ke depan akan tercipta masyarakat yang lebih sejahtera dan bertanggung jawab. Perjuangan melawan kejahatan ini tetap membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa terlaksana dengan baik.

Previous Post

Edukasi Komunitas Balap, Pentingnya Keselamatan Berkendara Sejak di Sirkuit di Bali

Next Post

Kampanye Ajak Gen-Z Budayakan Safety Cek untuk Keamanan di Jalan Bali

Rekomendasi

Festival Desa Panglipuran XII 2025 Samskerti Bhumi Jana dan Harmoni Abadi Resmi Dibuka

Festival Desa Panglipuran XII 2025 Samskerti Bhumi Jana dan Harmoni Abadi Resmi Dibuka

Adenanta Putra Angkat Bendera Merah Putih di Podium ARRC Jepang

Adenanta Putra Angkat Bendera Merah Putih di Podium ARRC Jepang

KM Barcelona VA Terbakar di Perairan Talise, TNI AL Segera Evakuasi Penumpang

KM Barcelona VA Terbakar di Perairan Talise, TNI AL Segera Evakuasi Penumpang

Kebebasan Pers Terancam Pengacara Minta Polda Bali Selidiki Intimidasi Jurnalis

Kebebasan Pers Terancam Pengacara Minta Polda Bali Selidiki Intimidasi Jurnalis

Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur Ambulans Non-Medis Evakuasi Kecelakaan Jakarta Timur

Intimidasi dan Pelanggaran Prosedur Ambulans Non-Medis Evakuasi Kecelakaan Jakarta Timur

Keluarga Almarhum Arya Daru Berkomentar Setelah Penyelidikan Polda Metro Jaya Diumumkan

Pakar Sosiologi Kriminalitas Soroti Kejanggalan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Penertiban Bangunan di Lempuyangan untuk Stasiun yang Lebih Modern dan Nyaman

Penertiban Bangunan di Lempuyangan untuk Stasiun yang Lebih Modern dan Nyaman

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In