www.rekamfakta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-34 pada 14 Agustus 2025, dan menjadi momen penting bagi masyarakat Bali.
Perdana ini ditetapkan pada hari bersejarah yang juga menjadi Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Dengan ini, masyarakat berharap penguatan lembaga desa adat dapat lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah melalui mekanisme keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Tindakan Pemerintah Provinsi Bali ini mendapat penghargaan dari pemerintah pusat, menunjukkan bahwa langkah ini dianggap signifikan dalam pengembangan hukum lokal. Apresiasi datang dari berbagai kalangan, mencerminkan harapan akan kualitas resolusi konflik yang lebih baik.
Apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM
Langkah progresif ini memberikan respon positif dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam suatu acara di Denpasar, ia memuji inisiatif pemerintah daerah Bali yang mengedepankan mediasi berbasis kearifan lokal dalam penyelesaian masalah.
Yusril menilai bahwa pendekatan hukum adat yang diterapkan mampu memberikan solusi efektif terhadap konflik yang terjadi dalam masyarakat. Dengan semangat mediasi, diharapkan keberadaan Perda ini dapat memperkuat harmoni sosial di Bali.
Pengakuan dari pemerintah pusat menjadi indikator bahwa upaya ini layak untuk dicontoh oleh daerah lain. Pembukaan ruang untuk konflik diselesaikan secara damai menjadi salah satu nilai lebih dari Perda Bale Kertha Adhyaksa ini.
Keberlangsungan dan Jaminan Tidak Tumpang Tindih
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, alias Dewa Jack, menegaskan bahwa Perda Bale Kertha Adhyaksa tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Meskipun mencantumkan nama “desa adat”, Bale Kertha Adhyaksa merupakan institusi yang berdiri sendiri dan beroperasi secara independen.
Dewa Jack menjelaskan bahwa lembaga ini tidak melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) dalam operasionalnya, sehingga tidak akan terjadi konflik fungsi. Penjelasan ini memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa peraturan ini akan berjalan efektif dan fokus pada tujuan utamanya.
Perda ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan dan bertujuan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak. Fokusnya adalah menuntaskan permasalahan ringan yang muncul dari konteks desa adat, dengan pendekatan yang tidak merugikan pihak manapun.
Tujuan Utama dari Perda Bale Kertha Adhyaksa
Perda Bale Kertha Adhyaksa memiliki tujuan utama untuk menangani penyelesaian perkara hukum di tingkat desa secara efisien. Baik masalah pidana maupun perdata, Perda ini bertujuan untuk menawarkan solusi tanpa harus berujung pada proses pengadilan yang berkepanjangan.
Penyelesaian sengketa, seperti perseteruan antarwarga atau masalah tanah, akan difasilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan cara ini, diharapkan masalah di tingkat desa tidak berlarut-larut dan cepat teratasi.
Masyarakat diyakini akan mendapatkan edukasi hukum yang lebih baik melalui struktural Perda ini. Keberadaan Perda Bale Kertha Adhyaksa diharapkan dapat mendorong kesadaran hukum yang lebih tinggi dalam komunitas desa.
Tanggal Berlaku dan Harapan Masa Depan
Perda Bale Kertha Adhyaksa, yang telah disahkan dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Tanggal ini bertepatan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kedepannya, diharapkan Perda ini menjadi sarana yang mendorong terciptanya keadilan di tingkat masyarakat. Penyelesaian secara lokal melalui bale ini diharapkan akan mengurangi beban perkara di jalur pengadilan formal.
Dengan semangat kearifan lokal dan komitmen yang kuat, masyarakat Bali dapat menatap masa depan yang lebih harmonis, di mana setiap konflik dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan damai. Perda ini adalah langkah awal menuju sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


