• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 18 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Penipuan Uang Palsu Modus Top Up DANA Marak, Tiga Pelaku Magelang Ditangkap

Penipuan Uang Palsu Modus Top Up DANA Marak, Tiga Pelaku Magelang Ditangkap

BacaJuga

Ratusan Pelamar PPPK Serbu Polresta Yogyakarta untuk Urus SKCK

Ratusan Pelamar PPPK Serbu Polresta Yogyakarta untuk Urus SKCK

Drama Lempuyangan Mbak Mita Tantang Bukti Hukum KAI

Drama Lempuyangan Mbak Mita Tantang Bukti Hukum KAI

www.rekamfakta.id – Kasus peredaran uang palsu di Indonesia semakin memprihatinkan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang mengecoh banyak orang di daerah Sleman, Yogyakarta.

Tiga pria dari Magelang berhasil ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan ini. Dengan berpura-pura melakukan transaksi, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik usaha untuk mengedarkan uang palsu dengan cara yang cerdik.

Kasus ini mencuat pada tanggal 14 Juni 2025, ketika tiga pelaku melakukan transaksi di sebuah konter handphone. Menurut pihak kepolisian, para pelaku terlihat sangat percaya diri saat melakukan aksinya.

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menyatakan bahwa tindakan mereka tergolong licik. Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk mengisi saldo DANA dan langsung pergi sebelum pemilik konter menyadari bahwa uang tersebut tidak asli.

Korban, seorang perempuan berusia 36 tahun, terkejut ketika mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Kerugian yang dialaminya menjadi pelajaran berharga bagi banyak pemilik usaha serupa di daerah tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian menggelar penyelidikan intensif. Dalam waktu tidak terlalu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Magelang pada tanggal 19 Juni 2025.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan yang Cermat

Polisi melakukan investigasi secara menyeluruh setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan jejak yang mengarah kepada tiga tersangka utama.

Tim Reskrim Polsek Tempel memanfaatkan informasi yang muncul dari pengakuan korban untuk melacak pelaku. Mereka tidak hanya fokus pada kasus ini, tetapi juga berusaha mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih besar yang terlibat.

Setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak, polisi berhasil menangkap pelaku di Magelang, hanya beberapa hari setelah penipuan tersebut terjadi. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran uang palsu.

Modus Operandi Pelaku dalam Mengedarkan Uang Palsu

Pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku menjalankan modus yang mirip dalam setiap aksinya. Mereka biasa melakukan transaksi di konter yang melayani top up dengan nominal antara Rp100.000 hingga Rp400.000.

Dengan menggunakan uang palsu, mereka memanfaatkan momen saat pemilik usaha terlihat lengah. Taktik ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan bagi mereka yang berbisnis di sektor tunai.

Para pelaku diketahui beroperasi tidak hanya di Tempel, tetapi juga menjangkau daerah lain seperti Ngaglik, Godean, dan Kulon Progo. Ini menunjukkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di berbagai tempat, sehingga setiap pemilik usaha harus lebih berhati-hati.

Upaya Pihak Kepolisian dalam Mencegah Kejadian Serupa

Setelah menangkap para pelaku, pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Mereka menghimbau pemilik konter dan usaha lainnya untuk memeriksa keaslian uang yang diterima.

Kapolsek mengusulkan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang, sebagai cara untuk memastikan keaslian uang. Metode ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan yang sama di masa mendatang.

Secara rutin, pihak kepolisian berupaya memberikan edukasi tentang cara mengenali uang palsu. Mereka menjelaskan bahwa kewaspadaan dan pengetahuan adalah senjata terbaik masyarakat untuk melindungi diri dari penipuan semacam ini.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum bagi Tersangka

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang palsu pecahan Rp100.000, alat komunikasi, dan beberapa item lainnya yang didapat dari hasil penipuan.

Berbagai barang bukti ini akan mendukung proses hukum yang akan dihadapi para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP.

Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku cukup berat, dengan kemungkinan penjara hingga 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa tindakan pengedaran uang palsu tidak dapat dianggap sepele di mata hukum.

Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Edukasi yang baik dan sikap hati-hati adalah kunci utama untuk meminimalisir risiko penipuan yang semakin marak.

Previous Post

Eem Nurmanah Pimpin Kanwil Kemenkum Bali dengan Optimisme dan Fondasi Kuat dari Wahyu Eka Putra

Next Post

Program Pemuda 2025 Jadi Sarana Generasi Muda Eksplorasi Energi

Rekomendasi

Kementerian Kebudayaan Gelar Pesta Rakyat Awal Perhelatan Internasional CHANDI

Kementerian Kebudayaan Gelar Pesta Rakyat Awal Perhelatan Internasional CHANDI

422 Bintara Infanteri Dilantik di Rindam IX/Udyaana Siap Mengabdi untuk Rakyat

422 Bintara Infanteri Dilantik di Rindam IX/Udyaana Siap Mengabdi untuk Rakyat

Pantai Pangkung Tibah Jadi Destinasi Wisata Baru, Festival Promosikan Potensi Daerah

Pantai Pangkung Tibah Jadi Destinasi Wisata Baru, Festival Promosikan Potensi Daerah

Massa Anarkis Bakar Mobil Dinas di Mapolda DIY Tuntut Keadilan untuk Ojol Affan Kurniawan

Massa Anarkis Bakar Mobil Dinas di Mapolda DIY Tuntut Keadilan untuk Ojol Affan Kurniawan

Media dan Jurnalis Diminta Jaga Profesionalisme Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa

Media dan Jurnalis Diminta Jaga Profesionalisme Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa

Siap Tampil Penuh di ARRC Mandalika, Targetkan Dominasi di Kandang

Siap Tampil Penuh di ARRC Mandalika, Targetkan Dominasi di Kandang

Perusahaan Patuh Hukum Hadapi Oknum Halangi Perpanjangan HGB di Buleleng

Perusahaan Patuh Hukum Hadapi Oknum Halangi Perpanjangan HGB di Buleleng

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In