www.rekamfakta.id – Yogyakarta – Kecelakaan tragis terjadi di Simpang Patangpuluhan, melibatkan seorang pria berusia 20 tahun berinisial FM dari Klaten yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden yang mengakibatkan kematian seorang perempuan bernama Sp, usia 52 tahun. Peristiwa ini berlangsung pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, ketika FM menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi yang tidak dapat dikendalikan.
Pihak kepolisian setempat, melalui Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyatakan bahwa FM diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk. Hal ini ditentukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis dari rekaman CCTV yang ada.
“Pada saat kecelakaan, tersangka terbukti berkecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam saat melanggar lampu merah,” ujar Alvian dalam konferensi pers, memberikan rincian lebih lanjut mengenai situasi di lapangan.
Kronologi insiden ini dimulai ketika FM bersama empat rekannya meninggalkan sebuah tempat hiburan di Sleman. Alvian juga menjelaskan bahwa FM diketahui telah mengonsumsi alkohol sebelum mengemudikan mobil Honda Jazz bernomor polisi AB 1943 JV yang ia gunakan pada malam itu.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Mj dan istrinya, Sp, melaju setelah lampu lalu lintas berwarna hijau. Ketika itu, mobil yang dikemudikan FM menerobos lampu merah dari arah yang berlawanan, lalu menabrak sepeda motor pasangan tersebut di tengah persimpangan.
Kronologi Kejadian dan Dampak yang Ditimbulkan
Benturan antara perangkat kendaraan membuat pasangan suami istri yang merupakan pedagang jajanan tradisional terpental sejauh 5-6 meter. Akibat dari insiden ini, Sp dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di kepala dan patah tulang.
Mj, suaminya, mengalami berbagai luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini tidak hanya mengguncang keluarga pasangan tersebut tetapi juga mengundang perhatian dari masyarakat sekitar mengenai keselamatan berkendara yang sering diabaikan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tidak ada jejak pengereman yang ditinggalkan oleh mobil FM di lokasi kejadian. Hal ini menegaskan dugaan bahwa FM dalam kondisi tidak sadar saat menyetir, kemungkinan besar karena pengaruh alkohol.
FM juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah pada saat kecelakaan tersebut, yang menambah beban hukum yang akan dihadapinya. Dengan semua fakta ini, proses hukum pun dimulai untuk menegakkan keadilan atas peristiwa yang sangat tragis ini.
Status Hukum Tersangka dan Potensi Hukuman
Polisi menyatakan bahwa FM dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman yang dihadapi FM bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal hingga Rp524 juta.
“Kami sudah menahan tersangka sejak semalam, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta yang ada,” ungkap Alvian, memberikan informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijaksana dalam mengemudikan kendaraan, terutama di malam hari. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam situasi ini, keluarga korban berhak mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. Proses hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak dibiarkan begitu saja.
Pentingnya Keselamatan Berkendara dan Kesadaran Masyarakat
Kecelakaan ini kembali menegaskan betapa pentingnya kesadaran dan tanggung jawab setiap pengemudi. Alkohol merupakan salah satu faktor terbesar yang mengganggu konsentrasi dan kontrol saat berada di belakang kemudi.
Penggunaan kendaraan bermotor harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada orang lain di sekitar. Keselamatan berkendara bukan hanya kewajiban individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai anggota masyarakat.
Seluruh pihak harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tindakan tegas dari pihak berwenang juga perlu disertai dengan kebijakan yang mendukung keselamatan jalan raya. Memperbaiki infrastruktur jalan dan meningkatkan pengawasan terhadap pengendara yang melanggar aturan dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini, peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan insiden tragis seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.