• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Mantan Pimpinan Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Mantan Pimpinan Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

BacaJuga

Kopi Lokal Hangatkan Liburan Sekolah dengan 750 Cangkir Gratis di Stasiun Yogyakarta

Kopi Lokal Hangatkan Liburan Sekolah dengan 750 Cangkir Gratis di Stasiun Yogyakarta

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

www.rekamfakta.id – Kejaksaan Negeri Sleman baru-baru ini mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman, yang dikenal dengan inisial SP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 yang dikhususkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, pada konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 30 September 2025. Penetapan status tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang melibatkan ratusan saksi di lapangan.

Bambang menyatakan, “Dalam proses penyidikan, kami telah menemukan bukti cukup untuk meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka.” Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola dana hibah.

Kepala Kejaksaan menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan audit dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan dari saksi dan ahli, serta dokumen terkait pendanaan. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam dan transparan.

Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Bambang menjelaskan bahwa mantan Bupati Sleman, SP, yang menjabat selama dua periode gencar diselidiki. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan SP ditaksir mencapai Rp10.952.457.030.

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.07/2020.

Ketidakpatuhan dalam penggunaan dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah. Hal ini tentunya menjadi sorotan bagi masyarakat dan lembaga pengawas terkait.

Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum Ditemukan

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh SP adalah penyalahgunaan wewenang dalam pendistribusian dana hibah pariwisata. Bambang menegaskan, SP telah menyalurkan dana tersebut kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alih-alih mendukung sektor pariwisata yang sudah ditetapkan, SP justru memberikan dana kepada kelompok yang berada di luar kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Tindakan ini melanggar perjanjian hibah dan keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lebih lanjut, pada 27 November 2020, SP menerbitkan Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2020 yang justru memperluasnya kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata yang telah disepakati. Ini jelas menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari regulasi yang ada.

Status Hukum dan Proses Penyidikan Berlanjut

Proses penyidikan terhadap SP kini memasuki tahapan yang lebih serius, di mana ada tiga kali pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik. Dokumen dan barang bukti lainnya juga telah disita untuk mendalami lebih lanjut keikutsertaan dalam kasus ini.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman telah memeriksa total sekitar 300 orang saksi secara simultan dalam proses ini. Keterlibatan banyak saksi menunjukkan betapa luasnya penyelidikan yang dilakukan untuk mendapatkan kebenaran.

Meskipun status SP sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang diambil. Namun, Bambang menegaskan komitmen pihaknya untuk meneruskan penyidikan dan mencegah adanya intervensi yang dapat menghalangi proses hukum.

Tindak Lanjut dan Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil

SP diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Tipikor, yang menunjukkan betapa seriusnya dugaan tindakan korupsi ini. Risiko hukum yang dihadapinya mencakup Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 UU Tipikor.

Kejaksaan Negeri Sleman juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada satu tersangka. Penyelidikan ini tetap terbuka untuk kemungkinan penemuan tersangka lain yang dapat terlibat dalam kasus serupa.

Harapan masyarakat kini tertuju pada hasil penyidikan yang transparan dan adil, sehingga tindakan korupsi yang menyimpang dapat diminimalkan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di daerah, serta mengingatkan akan pentingnya pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

Previous Post

Universitas Bali Rayakan 10 Tahun Dedikasi dalam Layanan Kesehatan dan Edukasi Bencana

Next Post

Calon Rektor IAIN Gorontalo, Sahmin Dukung Kompetisi Sehat untuk Pengabdian

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In