• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Mantan Kekasih Gorok Janda di Sleman, Pelaku Ditangkap Setelah Coba Bunuh Diri

Mantan Kekasih Gorok Janda di Sleman, Pelaku Ditangkap Setelah Coba Bunuh Diri

BacaJuga

Menteri Budi Arie: Tamanmartani Pionir Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Nasional dan Internasional

Menteri Budi Arie: Tamanmartani Pionir Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Nasional dan Internasional

Jangan Percayakan Survei, Uji Pemimpin Langsung di Kampus menurut Rocky Gerung

Jangan Percayakan Survei, Uji Pemimpin Langsung di Kampus menurut Rocky Gerung

www.rekamfakta.id – Di tengah suasana tenang di Sleman, sebuah tragedi menggetarkan masyarakat setempat. Seorang wanita berusia 38 tahun, yang dikenal sebagai R-I, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan di lehernya di rumah kontrakan tempat ia tinggal.

Pembunuhan ini terjadi pada Selasa pagi, 4 November, dan menjadikan banyak orang merasa tercengang. Pelaku dari tindakan brutal ini adalah mantan kekasih korban, seorang pria berusia 54 tahun berinisial LBWP, yang merupakan pekerja serabutan dari Ngemplak, Sleman.

Kepolisian setempat, yang dipimpin oleh AKP Matheus Wiwit, Kasat Reskrim Polresta Sleman, menjelaskan bahwa korban ditemukan sudah tak bernyawa sekitar pukul 07.30 WIB. Penemuan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh saksi mata kepada pihak berwenang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati. LBWP melakukan tindakan ini setelah cintanya ditolak oleh korban, setelah mereka menjalin hubungan selama tiga hingga empat bulan.

Menurut keterangan AKP Wiwit saat konferensi pers, saat keduanya bertemu di rumah kontrakan korban, terjadi percekcokan singkat. Dalam keadaan emosi, pelaku membanting korban sampai tewas sebelum akhirnya menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.

Pihak kepolisian menyatakan, waktu kejadian berlangsung sangat cepat, hanya sekitar empat menit. Ini terkonfirmasi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang ada, yang menunjukkan pelaku masuk dan keluar dari lokasi dengan cepat.

Temuan ini jelas menyingkirkan dugaan awal bahwa insiden tersebut merupakan tindakan bunuh diri. Hal ini mendebat sejumlah spekulasi yang menyebar di masyarakat, yang mempertanyakan penyebab kematian korban.

Pengejaran Pelaku yang Dramatis dan Menegangkan

Setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya, LBWP melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah. Polisi yang menerima laporan segera berupaya melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Payaman, Secang, dalam waktu yang relatif singkat.

Pada saat penangkapan, kondisi pelaku sangat mengenaskan, dia ditemukan tidak sadarkan diri. Ternyata, sebelum ditangkap, LBWP telah meminum cairan pembasmi serangga di makam ibunya.

Petugas kepolisian yang sigap segera memberikan pertolongan kepada pelaku. LBWP kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat keracunan.

Bukti-Bukti Kunci di Tempat Kejadian

Pihak kepolisian tidak hanya menangkap pelaku secara langsung, tetapi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, ditemukan dua pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan, serta barang-barang lain yang terkait dengan pelaku.

Barang bukti yang disita termasuk helm, sepatu, jaket, tas, dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Semua barang ini akan digunakan dalam proses penyelidikan dan persidangan mendatang.

Menurut pengakuan para saksi, hubungan antara pelaku dan korban memang sedang dalam kondisi tegang menjelang kejadian. Beberapa di antaranya melaporkan mengetahui adanya cekcok di antara mereka yang sering berujung pada pertikaian.

Implikasi Hukum dan Ancaman bagi Pelaku

Atas perbuatannya yang brutal, LBWP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sanksi hukum yang mungkin dikenakan padanya sangat berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan untuk mengenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya sekadar pembunuhan, tetapi juga mencerminkan tindak kekerasan yang serius.

Proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan dipastikan akan memicu perhatian publik. Banyak masyarakat yang berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang tentang dampak dari tindakan kekerasan dalam hubungan asmara yang tidak sehat.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan potensi bahaya dari hubungan yang tidak seimbang. Sering kali, emosi seperti cemburu dan sakit hati dapat berujung pada tindakan yang tidak terduga dan tragis.

Previous Post

Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Denpasar Jelang HKN ke-61

Next Post

Imigrasi Atambua dan Pemkab TTU Kolaborasi Layanan Paspor dan Kesehatan Gratis di Perbatasan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In