• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Kritik DPRD DIY terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Kritik DPRD DIY terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

BacaJuga

Disdukcapil Jogja Lembur Tiap Hari Hingga Akhir Desember Kejar Target 10 Persen Aktivasi IKD

Disdukcapil Jogja Lembur Tiap Hari Hingga Akhir Desember Kejar Target 10 Persen Aktivasi IKD

Ni Made Dwi Panti Indrayanti Resmi Jabat Sekda DIY, Perempuan Pertama di Puncak ASN

Ni Made Dwi Panti Indrayanti Resmi Jabat Sekda DIY, Perempuan Pertama di Puncak ASN

www.rekamfakta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini menyerukan kritik tajam terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif. Kebijakan ini dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya para pemilik rekening yang terkena dampak langsung.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari sepuluh aduan dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Aduan tersebut terutama berasal dari pemilik rekening yang terganggu aksesnya terhadap tabungan pendidikan, kesehatan, dan modal usaha tani mereka.

Eko menegaskan bahwa pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan jika ada dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme. Jika tidak ada unsur pidana yang jelas, tindakan memblokir rekening merupakan pelanggaran hak warga negara yang seharusnya dilindungi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, Eko Suwanto menegaskan, “Rekening warga negara seharusnya tidak diblokir tanpa alasan hukum yang konkret. Jika tidak ada dugaan pelanggaran, bagaimana bisa kita menghalangi akses mereka?”

Pernyataan ini relevan mengingat pasal yang tercantum dalam Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah jika ada dugaan kuat bahwa rekening tersebut digunakan untuk tindakan kriminal. “Ada niat baik dari pemerintah, namun melampaui kewenangan sudah merupakan suatu yang berlebihan,” tegas Eko.

Ketidakadilan semakin terasa ketika pemilik rekening tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas rekening mereka. “Ini adalah kehilangan hak yang besar. Tidak dapat mengakses rekening sendiri merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima,” tambahnya.

Meski Eko mengindikasikan bahwa kebijakan ini mungkin berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah pusat, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya mengorbankan hak-hak masyarakat. “Satu hal yang jelas, kebijakan ini membawa dampak negatif bagi rakyat,” ujarnya mantap.

Komisi A DPRD DIY pun mendorong PPATK untuk segera mencabut dan menghentikan kebijakan pemblokiran tersebut. Mereka bertekad untuk menyuarakan penolakan ini kepada pemangku kebijakan di Jakarta. “Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengangkat masalah ini lebih lanjut,” kata Eko menutup pernyataan.

Dampak Kebijakan Pemblokiran Rekening Terhadap Masyarakat Yogyakarta

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif membawa dampak yang signifikan, terutama bagi sektor masyarakat yang bergantung pada tabungan untuk pendidikan dan kesehatan. Banyak warga yang kini terpaksa mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka.

Tabungan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak kini terkunci, memaksa orang tua untuk mencari pinjaman yang terkadang berbunga tinggi. Hal ini menciptakan tekanan ekonomi yang lebih berat pada keluarga yang telah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, dampak bagi petani yang mengandalkan modal usaha dari rekening mereka juga sangat terasa. Modal tersebut sangat penting saat musim tanam atau panen, dan pemblokiran berarti mereka tidak bisa membeli pupuk atau peralatan yang diperlukan.

Hal ini menjadi masalah sosial yang lebih besar, karena tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menggoyahkan ekonomi daerah yang bergantung pada pertanian. “Kami ingin masyarakat merasakan keamanan dalam hal keuangan, bukan ketakutan,” ungkap Eko.

Dengan banyaknya aduan yang diterima, Komisi A DPRD DIY berupaya untuk mengadvokasi agar hak-hak masyarakat sebagai pemilik rekening dilindungi. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan hak mereka dipenuhi,” pungkasnya.

Peran PPATK dalam Mengatur Keuangan dan Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, terutama dalam mencegah tindakan kejahatan finansial. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap kebijakan harus tetap berada dalam batasan hukum yang berlaku.

PPATK perlu melakukan evaluasi menyeluruh mengenai dampak kebijakan yang diterapkan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Komunikasi yang transparan dengan warga negara merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewenangan PPATK juga harus dikedepankan. Masyarakat perlu tahu bahwa PPATK berfungsi untuk melindungi mereka dari kejahatan finansial, bukan justru menimbulkan masalah baru.

Oleh karena itu, peran edukasi dan sosialisasi sangat penting dalam mensosialisasikan kebijakan baru. PPATK harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya untuk mengedukasi masyarakat tentang cara penggunaan rekening yang aman.

Dengan pendekatan yang lebih humanis, PPATK bisa menjangkau publik dengan cara yang lebih efektif. “Kita perlu menemukan cara untuk berkolaborasi dan tidak saling menyudutkan,” ujar Eko menambahkan pentingnya kolaborasi dalam kebijakan.

Mendorong Dialog Antara Pemerintah dan Masyarakat

Membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat harus menjadi prioritas dalam menyusun kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan seimbang.

Komisi A DPRD DIY mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan pendapat mereka. “Kami membuka pintu bagi semua warga untuk menyuarakan aspirasinya, kami akan mendengarkan,” kata Eko.

Dialog ini harus berlangsung secara terbuka dan transparan, tanpa rasa takut akan konsekuensi negatif. Pemerintah juga perlu menyusun mekanisme yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka dengan cepat dan efisien.

DPRD DIY berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengarkan dan direspons secara tepat,” ucap Eko menambahkan pentingnya peran legislatif dalam dialog ini.

Diharapkan dengan adanya dialog yang konstruktif, kebijakan yang dihasilkan juga akan lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dialog dan kolaborasi akan menghasilkan solusi yang solutif dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Previous Post

Pemerintah Dikecam Terlambat, Modernisasi Infrastruktur Pengelolaan Sampah Bali Mangkrak

Next Post

Desakan Pemecatan Kepala Bakesbangpol DKI Karena Timsel FKDM Dipenuhi Titipan Politik

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In