• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, 5 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara Asing Karena Diduga Kerja Ilegal di Bali

Imigrasi Deportasi Dua Warga Negara Asing Karena Diduga Kerja Ilegal di Bali

BacaJuga

Bale Kertha Adhyaksa Perpaduan Adat dan Modern Wujudkan Keadilan Kearifan Lokal

Bale Kertha Adhyaksa Perpaduan Adat dan Modern Wujudkan Keadilan Kearifan Lokal

Dukungan Penuh untuk Bakat Muda Tabanan di HKG PKK oleh Rai Wahyuni Sanjaya

Dukungan Penuh untuk Bakat Muda Tabanan di HKG PKK oleh Rai Wahyuni Sanjaya

www.rekamfakta.id – Kantor Imigrasi Singaraja mengambil langkah tegas pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial LAH (32, laki-laki) dan CWK (32, perempuan). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan yang menunjukkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan (ITK) yang dimiliki.

Peristiwa ini berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Tim Inteldakim pada 23 Juni 2025. Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa kedua WNA Malaysia tersebut terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, namun diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali dan memasarkan aktivitas menyelam melalui akun media sosial mereka.

Penegakan aturan keimigrasian di Bali sangat penting dalam menjaga ketertiban. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen pihak imigrasi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah tersebut.

“Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Hendra. Aktivitas yang dilakukan oleh LAH dan CWK jelas tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian izin tinggal mereka.

Sanksi administrasi keimigrasian yang dikenakan kepada mereka adalah berupa pendeportasian dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 angka (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menerapkan hukum dan menjaga integritas sistem keimigrasian.

Proses Pendeportasian yang Dijalani Dua WNA Malaysia

Proses pendeportasian LAH dan CWK dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya dipulangkan dengan penerbangan Batik Air Malaysia nomor OD 0178, dari Denpasar menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pihak imigrasi untuk menegakkan hukum dan menjaga kepatuhan setiap warga negara asing. Dengan demikian, mereka yang melanggar ketentuan akan menghadapi konsekuensi tegas.

Pengawasan terhadap aktivitas WNA sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman dan menarik bagi para wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali.

Para pengunjung diharapkan memahami batasan dan peraturan yang berlaku. Mematuhi peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga etika bagi setiap individu yang berkunjung ke Indonesia.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau semua warga negara asing untuk tetap mematuhi regulasi keimigrasian yang ada. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merugikan iklim investasi, pariwisata, dan eksistensi ekosistem Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia.

Dampak Positif Patuhi Aturan Keimigrasian

Penerapan aturan yang ketat akan berdampak positif bagi sektor pariwisata di Bali. Kepatuhan hukum menciptakan kepercayaan di kalangan investor serta wisatawan yang datang ke pulau ini.

Keberhasilan dalam menegakkan peraturan juga mencerminkan integritas pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Bali. Ketika masyarakat bisa merasakan dampak positif ini, maka kualitas layanan wisata juga akan meningkat.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum yang teguh dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen untuk menjaga tertib hukum adalah hal yang dapat dilakukan dengan baik.

Pihak pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan pendidikan dan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian. Dengan memahami regulasi yang ada, diharapkan warga negara asing akan menghindari pelanggaran dan berkontribusi positif bagi ekonomi lokal.

Operasi keberangkatan dan pendeportasian ini juga memberikan sinyal bahwa pihak imigrasi tidak segan-segan untuk menindak pelanggaran. Ini menjadi pelajaran bagi orang lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Peran Penting Dalam Menjaga Citra Wisata Bali

Menjaga citra baik Bali sebagai destinasi wisata dunia adalah tanggung jawab kolektif. Keberlangsungan pariwisata di Bali sangat bergantung pada bagaimana semua pihak mematuhi peraturan keimigrasian yang ada.

Sektor pariwisata yang sehat sangat penting untuk perekonomian lokal. Dengan banyaknya wisatawan yang datang dan merasa aman, pendapatan dari sektor ini akan meningkat.

Belum lama ini, Bali berhasil menarik minat banyak pengunjung dari berbagai belahan dunia. Hal ini menjadi indikator bahwa Bali adalah tempat yang aman dan nyaman untuk berekreasi.

Aturan yang ketat tidak hanya berfungsi untuk melindungi masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan yang berkunjung. Dengan langkah pendeportasian seperti ini, pemerintah menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pengawasan yang ketat memungkinkan masyarakat Bali dapat menjalankan kegiatan sehari-hari tanpa khawatir terhadap tindakan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh WNA. Ini tentu sangat penting untuk menciptakan suasana harmonis di tengah keragaman budaya yang ada.

Previous Post

Ajak Bikers Taklukkan Malam Bali dalam Kegiatan Riding Penuh Sensasi

Next Post

Jae Park Eks DAY6 Memukau Prambanan Jazz Janjikan Kejutan Magis Selama Dua Hari

Rekomendasi

Tangis UGM untuk Maluku Tenggara: Pendampingan Penuh bagi Mahasiswa KKN Terdampak

Tangis UGM untuk Maluku Tenggara: Pendampingan Penuh bagi Mahasiswa KKN Terdampak

Generasi Muda Beraksi di 2025 untuk Raih Dampak Nyata sebagai Mahasiswa Terbaik

Generasi Muda Beraksi di 2025 untuk Raih Dampak Nyata sebagai Mahasiswa Terbaik

Medali Porprov: Tinju Bali Tingkatkan Kemampuan di Kejuaraan Nasional

Medali Porprov: Tinju Bali Tingkatkan Kemampuan di Kejuaraan Nasional

Instruktur Safety Riding Bali Raih Juara Nasional dan Tiket ke Ajang Dunia

Instruktur Safety Riding Bali Raih Juara Nasional dan Tiket ke Ajang Dunia

Semua Anak Klungkung Dapat Sekolah Disdikpora Jamin Transparansi PPDB 2025 2026

Semua Anak Klungkung Dapat Sekolah Disdikpora Jamin Transparansi PPDB 2025 2026

Turnamen Futsal Pelajar Terbesar Siap Digelar, Persiapan Panaskan Antusiasme di Mataram

Turnamen Futsal Pelajar Terbesar Siap Digelar, Persiapan Panaskan Antusiasme di Mataram

Pembebasan Lahan Krusial di Jalan Tol Probowangi oleh Pemkab Probolinggo

Pembebasan Lahan Krusial di Jalan Tol Probowangi oleh Pemkab Probolinggo

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In