• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Imigrasi Bali Bentuk Satgas Patroli Sebagai Sektor Utama Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Bali Bentuk Satgas Patroli Sebagai Sektor Utama Pengawasan Orang Asing

BacaJuga

KAHMI Bali Soroti Pembangunan Merata dan Peran Generasi Muda Bersama Tokoh Politik

KAHMI Bali Soroti Pembangunan Merata dan Peran Generasi Muda Bersama Tokoh Politik

Pemuda Sumba Hilang Karena Terseret Arus di Pantai Berawa

Pemuda Sumba Hilang Karena Terseret Arus di Pantai Berawa

www.rekamfakta.id – Pada tanggal 5 Agustus 2023, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Imigrasi di Bali. Pembentukan Satgas ini memiliki tujuan penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia.

Acara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster. Sekitar 500 peserta dari instansi terkait seperti Imigrasi, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pecalang turut berpartisipasi, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah ini.

Dalam acara tersebut, Agus Andrianto menegaskan pentingnya peran Imigrasi sebagai sektor terdepan dalam pengawasan orang asing di Bali. Hal ini merupakan respons terhadap arahan Presiden untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di kawasan yang memiliki banyak kunjungan wisatawan mancanegara.

Satgas ini bertujuan memberikan respons cepat terhadap setiap pelanggaran yang mungkin terjadi. Dengan langkah ini diharapkan angka pelanggaran oleh orang asing di Bali dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Patroli Imigrasi memiliki dasar hukum yang jelas, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi keimigrasian di wilayah Bali.

Tujuan Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di Bali

Satgas Patroli Imigrasi memiliki beberapa tujuan utama yang sangat strategis. Pertama, memberikan respons cepat terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

Kedua, melakukan tindakan preventif untuk menekan angka pelanggaran, yang dapat menciptakan dampak negatif bagi citra Bali di mata internasional. Peningkatan pengawasan diharapkan dapat meminimalisir insiden yang tidak diinginkan.

Ketiga, menciptakan rasa aman bagi masyarakat lokal. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan masyarakat akan merasa lebih tenang dan terjamin ketika berinteraksi dengan wisatawan asing, yang pada gilirannya akan mendukung bisnis lokal.

Dengan menurunkan angka pelanggaran, perekonomian lokal juga akan mendapatkan dampak positif. Kepercayaan diri masyarakat dalam menyambut wisatawan seperti meningkat, menciptakan suasana yang lebih kondusif di Bali.

Semua upaya ini sejalan dengan visi Bali sebagai destinasi ramah wisatawan dan tujuan utama pariwisata di Indonesia. Keberadaan Satgas Patroli Imigrasi diharapkan menjadi jaminan bahwa Bali tetap aman dan nyaman.

Struktur Organisasi dan Dukungan Operasional Satgas

Satgas Patroli Imigrasi terdiri dari 100 petugas imigrasi terlatih yang siap melaksanakan tugas pengawasan. Setiap anggota dilengkapi dengan peralatan canggih, seperti rompi pengaman dan kamera tubuh untuk meningkatkan efektivitas patroli.

Operasional Satgas akan mencakup patroli di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Titik-titik ini dipilih berdasarkan tingkat kunjungan wisata dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Beberapa lokasi patroli meliputi Kuta Utara, Seminyak dan Kerobokan, serta Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa. Tak hanya itu, Pecatu, Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), Nusa Dua, dan Jimbaran juga akan menjadi fokus utama pengawasan.

Pengawasan melalui patroli ini dilakukan melalui kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan maksud untuk menjangkau area yang lebih luas dan sulit dijangkau. Dengan cara ini, Satgas dapat melakukan tindakan pencegahan secara efektif dan cepat.

Pembentukan dan pengoperasian Satgas Patroli Imigrasi adalah langkah maju dalam pengelolaan keimigrasian serta upaya menjaga ketertiban di seluruh wilayah Bali. Selain itu, tujuan ini sejalan dengan harapan masyarakat wisata terhadap keamanan.

Harapan terhadap Keberadaan Satgas di Bali

Akhirnya, pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi ini membawa harapan baru bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bali. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap orang asing, diharapkan ketertiban di lingkungan sekitar dapat terjaga dengan lebih baik.

Setiap tindakan pencegahan yang diambil oleh Satgas diharapkan dapat menghasilkan dampak positif bagi semua pihak. Masyarakat pun memiliki harapan tinggi agar Satgas ini benar-benar dapat memberikan solusi terhadap masalah yang ada.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan yang ingin mengunjungi Bali dengan jaminan keamanan. Dapat dibayangkan, jika masyarakat merasa aman, maka mereka akan lebih bersedia untuk berinteraksi dengan wisatawan.

Tentu saja, keberadaan Satgas bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk memberikan bimbingan. Edukasi kepada wisatawan agar patuh terhadap hukum dan norma yang ada di Bali merupakan langkah penting lainnya.

Dari upaya tersebut, kita berharap semoga Bali tetap menjadi surga wisata dunia yang tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi semua.***

Previous Post

Melesat di IATC Malaysia, Badly Ayatullah Borong Podium!

Next Post

Viral Tagar Indonesia Cemas Respons Kemendikbud Ristek

Rekomendasi

Stasiun Tugu Yogyakarta Akan Punya Hall KA Bandara dan Fasilitas Terpadu Tunggu Izin Sultan

Stasiun Tugu Yogyakarta Akan Punya Hall KA Bandara dan Fasilitas Terpadu Tunggu Izin Sultan

Sanksi Dua Anggota Bawaslu Jaktim, KAHMI: Pengawas Jujur Jangan Dikriminalisasi

Sanksi Dua Anggota Bawaslu Jaktim, KAHMI: Pengawas Jujur Jangan Dikriminalisasi

Anggaran Danais DIY Berkurang Rp200 Miliar, Pemda Diminta Cari Alternatif Melalui CSR

Anggaran Danais DIY Berkurang Rp200 Miliar, Pemda Diminta Cari Alternatif Melalui CSR

Bupati Sleman Pertanyakan Larangan Studi Tur Lava Tour Jeep

Bupati Sleman Pertanyakan Larangan Studi Tur Lava Tour Jeep

Warga Temulawak Sleman Kecewa Mural One Piece Dihapus Permintaan Polisi

Warga Temulawak Sleman Kecewa Mural One Piece Dihapus Permintaan Polisi

Grace Jeanie Akhiri Dua Periode Kepemimpinan, Lanjutkan Peran Nasional dan Daerah

Grace Jeanie Akhiri Dua Periode Kepemimpinan, Lanjutkan Peran Nasional dan Daerah

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In