• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Evaluasi Total Terhadap Nilai Seleksi FKDM DKI yang Amburadul oleh Matsani dan Timsel

Evaluasi Total Terhadap Nilai Seleksi FKDM DKI yang Amburadul oleh Matsani dan Timsel

BacaJuga

Sanksi Dua Anggota Bawaslu Jaktim, KAHMI: Pengawas Jujur Jangan Dikriminalisasi

Sanksi Dua Anggota Bawaslu Jaktim, KAHMI: Pengawas Jujur Jangan Dikriminalisasi

Konsolidasi Nasional untuk Kesejahteraan Indonesia dalam Rapimnas Gerakan Rakyat

Konsolidasi Nasional untuk Kesejahteraan Indonesia dalam Rapimnas Gerakan Rakyat

www.rekamfakta.id – Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengungkapkan keprihatinannya terhadap prosedur seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-DKI Jakarta. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya kacau, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menunjukkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Matsani, gagal dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan. Kejadian ini memperlihatkan cacat yang mendalam dalam sistem yang seharusnya melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.

Noor juga menekankan bahwa tim seleksi yang terlibat patut dipertanyakan kualitasnya. Sebab, jika anggota tim tersebut berasal dari kalangan politik atau caleg, maka hal ini sangat mungkin memengaruhi objektivitas mereka dalam menjalankan proses seleksi.

Dalam penelaahan yang dilakukan MPSI, terungkap beberapa calon petahana yang sudah menjabat hingga dua periode masih diloloskan dalam seleksi administrasi. Sebut saja H. Suharto Efendi di FKDM Provinsi, Indra Subagio di Jakarta Barat, dan Ahmad Fahridi di Kepulauan Seribu.

Noor menganggap ini bukan sekadar ketidakberesan, melainkan pelanggaran yang sangat jelas. Pasal 16 ayat (4) Pergub DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa masa jabatan anggota FKDM hanya lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Isu Kualitas dan Integritas Tim Seleksi FKDM di DKI Jakarta

Masalah yang lebih besar terjadi ketika proses seleksi melibatkan orang-orang dari partai politik. Noor berpendapat bahwa hal ini jelas menjadikan proses tersebut sebagai ajang kepentingan politik, bukan memilih yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Budaya ini tidak hanya merugikan, tetapi juga menciptakan keraguan atas integritas FKDM.

Lebih lanjut, Noor mengingatkan bahwa di tingkat nasional, ada ketentuan yang berlaku sama tegasnya. Pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 menegaskan perlunya profesionalitas dan netralitas dalam pengangkatan anggota FKDM. Jika hal ini diabaikan, maka prinsip dasarnya sudah cacat.

Ketika tim seleksi diisi oleh politisi atau orang dekat partai, pertanyaan besar muncul. Bagaimana pemilihan bisa berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik? Noor menekankan bahwa inilah yang merusak posisi strategis FKDM dalam menjaga kewaspadaan dini bagi masyarakat.

Konsistensi dalam penegakan peraturan sangat penting. Meloloskan calon dengan masa jabatan penuh dua periode bukan hanya melanggar beberbagai aturan, tetapi juga menyakiti asas meritokrasi dan keterbukaan yang semestinya ada dalam seleksi tersebut.

Oleh karena itu, Noor menegaskan bahwa Kesbangpol tak bisa lagi menganggap ini sebagai masalah teknis yang sepele. Pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi serius dan bisa berujung pada sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.

Pentingnya Evaluasi Terhadap Tim Seleksi dan Proses FKDM

Noor mendesak agar Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap kinerja Matsani serta menyelidiki susunan tim seleksi FKDM secara mendalam. Ini penting untuk memastikan bahwa FKDM berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mengidentifikasi dan mencegah ancaman bagi masyarakat.

Ruang bagi diskusi dan evaluasi keterbukaan sangat diperlukan. Sebab, jika FKDM tertutup dan tidak transparan dalam proses seleksinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan hilang. Tanpa dasar yang kuat, FKDM tidak akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Kalau sejak awal proses seleksi sudah penuh kepentingan politik, maka hasil yang diharapkan sebagai perlindungan masyarakat juga bisa dipertanyakan. Proses ini harus dijalankan tanpa intervensi politik untuk menjaga kepercayaan publik.

Noor memperingatkan bahwa jika langkah evaluasi ini tidak dilakukan, maka FKDM bisa jadi sekadar formalitas belaka. Fungsi utamanya sebagai pengawas ancaman akan hilang, dan masyarakat tidak dapat lagi mengandalkan keberadaan FKDM.

Keprihatinan Masyarakat dan Tantangan ke Depan untuk FKDM

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai. Dengan kondisi yang ada, kepercayaan publik terhadap FKDM berpotensi terkikis jika karakter dasar lembaga ini tidak dipertahankan. Penting bagi semua pihak untuk menyadari hal ini.

Maka dari itu, isu yang diangkat ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Kesadaran akan pentingnya peran FKDM dalam menjaga keamanan harus kembali ditekankan.

Seharusnya, FKDM tidak menjadi ladang bagi kepentingan politik praktis, tetapi camkanlah sebagai garda terdepan dalam mencegah berbagai ancaman yang bisa membahayakan. Keberhasilan FKDM sangat tergantung pada integritas dalam proses pemilihannya.

Jika langkah-langkah untuk memperbaiki proses ini tidak segera diambil, risiko disfungsi ini akan terus mengancam. Oleh karena itu, tanggung jawab di tangan kita semua untuk mendukung dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada.

Previous Post

Kerjasama Kejati DIY dan TNI, Penambahan Pengamanan Tunggu Implementasi MOU

Next Post

Harmonisasi Raperda Denpasar Kemenkum Bali Pastikan Aturan Tidak Tumpang Tindih

Rekomendasi

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

Kritik Pakar UGM terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Lembong dan Kristiyanto

Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Terhambat, Apa Penyebabnya?

Singapura Beraksi, Indonesia Terjerat dalam Ancaman Vape

Kapten Bali United Berkomitmen Memberikan Yang Terbaik Untuk Serdadu Tridatu

Kapten Bali United Berkomitmen Memberikan Yang Terbaik Untuk Serdadu Tridatu

Gebyar Edufest Tabanan Rayakan Hari Anak Nasional 2025

Gebyar Edufest Tabanan Rayakan Hari Anak Nasional 2025

Mahasiswa Zimbabwe Menempuh Jarak Jauh ke UGM untuk Belajar Biologi

Mahasiswa Zimbabwe Menempuh Jarak Jauh ke UGM untuk Belajar Biologi

Inovasi Gootik Badung Terlindungi, Kemenkum Bali Serahkan Sertifikat Merek dalam Diseminasi KI

Inovasi Gootik Badung Terlindungi, Kemenkum Bali Serahkan Sertifikat Merek dalam Diseminasi KI

BeAT dan BeAT Street Hadir dengan Warna dan Striping Terbaru yang Segar

BeAT dan BeAT Street Hadir dengan Warna dan Striping Terbaru yang Segar

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In