• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg untuk Kepatuhan Norma dan Regulasi

BacaJuga

Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Terhambat, Apa Penyebabnya?

Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Terhambat, Apa Penyebabnya?

Rencana PPN Pengambengan Bali untuk Menjadi Pusat Perikanan Terintegrasi Internasional

Rencana PPN Pengambengan Bali untuk Menjadi Pusat Perikanan Terintegrasi Internasional

www.rekamfakta.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini memberikan tanggapan serius terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Fatwa ini mengatur penggunaan sound horeg yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta dampak sosial di masyarakat.

Fatwa yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2025 ini menyatakan penggunaan sound horeg dengan volume yang berlebihan adalah haram. Selain itu, MUI Jatim meminta agar Kemenkumham tidak memberikan legalitas, termasuk kekayaan intelektual yang terkait dengan sound horeg, sampai ada komitmen untuk perbaikan mengikuti peraturan yang berlaku.

DJKI menjelaskan bahwa setiap ekspresi seni, termasuk sound horeg, secara otomatis berhak mendapatkan perlindungan hak cipta saat dipertunjukkan di publik. Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa pelaksanaan yang tidak teratur dapat menimbulkan masalah, terutama jika pertunjukan berlangsung di area publik atau pemukiman.

Dari sudut pandang seni, Razilu menegaskan bahwa sound horeg seharusnya tidak hanya sekadar pertunjukan, tetapi juga harus mematuhi norma sosial dan ketertiban umum. Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan atau kerugian, maka perlu ada tindakan pembatasan dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara jelas mengatur batasan dalam hal ini. Pasal 50 UU tersebut melarang penyebaran atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan norma moral, agama, atau ketertiban umum.

DJKI menilai bahwa fatwa dari MUI Jatim tidak sepenuhnya melarang penggunaan sound horeg. Penggunaan suara dengan intensitas yang wajar untuk acara positif, seperti pernikahan atau pengajian, masih diperbolehkan asalkan tidak ada unsur yang dilarang.

Mengingat pentingnya pengawasan pada aktivitas sound horeg, DJKI berharap agar diatur melalui peraturan daerah atau peraturan pemerintah yang dapat mengatur perizinan serta pelaksanaannya. Ini akan membantu memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan masalah di masyarakat.

Razilu menjelaskan bahwa regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk mengatur perizinan dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan sound horeg. Dengan ini, keterlibatan berbagai instansi yang berwenang akan lebih terjalin dengan baik.

Dari sisi hak cipta, Razilu juga mengingatkan penyelenggara sound horeg untuk selalu mengatur perizinan yang diperlukan. Hal ini penting agar penggunaan materi lagu dan musik dari kreator lain tidak melanggar hak cipta yang berlaku.

Sebelumnya, kegiatan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan MUI Jatim telah dilakukan pada 16 Juli 2025 sebagai langkah awal menindaklanjuti fatwa tersebut.

Fatwa dari MUI pun mendorong agar penggunaan sound horeg diarahkan pada kegiatan-kegiatan positif. Dalam hal ini, penekanan pada penggunaan volume yang wajar menjadi fokus utama agar tidak menggangu warga lainnya.

Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, pihak penyelenggara diharuskan untuk memberikan ganti rugi. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyelenggara mengenai tanggung jawab sosial mereka dalam menggunakan sound horeg.

Peran Penting Kementerian Hukum dalam Pengaturan Sound Horeg

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan sound horeg, terutama terkait kekayaan intelektual. Dengan adanya fatwa MUI, Kemenkumham perlu merumuskan peraturan yang mengatur eksploitasi seni ini secara lebih efektif.

Regulasi yang jelas diperlukan agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan sound horeg memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini termasuk aspek perizinan dan tanggung jawab sosial yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara.

Rancangan peraturan yang diusulkan diharapkan dapat mengakomodasi semua kepentingan, baik dari sisi seniman, penyelenggara, maupun masyarakat umum. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kemenkumham perlu berkolaborasi dengan MUI dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan sound horeg yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ini menjadi penting agar pertunjukan seni tetap berlangsung dalam kerangka yang positif dan konstruktif.

Dengan adanya kerjasama antarinstansi, regulasi yang akan diterbitkan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menikmati pertunjukan sound horeg.

Pentingnya Edukasi dalam Penggunaan Sound Horeg

Edukasi masyarakat mengenai penggunaan sound horeg juga tidak kalah penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang norma-norma yang harus dipatuhi saat melakukan kegiatan yang melibatkan suara ini.

Pendidikan mengenai hak cipta dan tanggung jawab sosial penyelenggara seharusnya menjadi bagian penting dari sosialisasi. Ini akan membantu mengurangi pelanggaran yang mungkin terjadi di masyarakat.

Program-program sosialisasi dapat dilakukan kerjasama antara Kemenkumham dan MUI untuk meningkatkan kesadaran antara penyelenggara dan masyarakat. Dengan demikian, penggunaan sound horeg dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, penting juga untuk memberikan informasi yang jelas mengenai jenis-jenis acara yang bisa menggunakan sound horeg. Hal ini termasuk batasan volume suara dan waktu pelaksanaan supaya tidak mengganggu tetangga maupun lingkungan sekitar.

Dengan adanya pendekatan edukatif yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sound horeg dan tidak menjadikannya sebagai sumber masalah di lingkungan mereka.

Komitmen Bersama untuk Menjaga Ketertiban Umum

Komitmen bersama antara pemerintah, MUI, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan penggunaan sound horeg berlangsung dengan baik. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang saling menghargai dan menghormati satu sama lain dalam setiap kegiatan yang melibatkan suara.

Dengan komitmen yang kuat dan kebijakan yang tepat, kegiatan penggunaan sound horeg akan memberikan dampak positif dan menjauhkan dari masalah yang merugikan masyarakat. Keterlibatan aktif semua pihak membuat pengaturan lebih efektif.

Kegiatan yang melibatkan suara, jika dilakukan dengan baik, bisa menjadi bagian dari kekayaan budaya yang perlu dirayakan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama menjaga keberlangsungan kegiatan tersebut dengan cara yang bertanggung jawab.

Setiap acara harus direncanakan dengan baik, termasuk penentuan lokasi dan lama acara, agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. Ini menjadi bagian dari etika dalam berkomunikasi dan berdinamika di masyarakat.

Akhirnya, kerjasama ini diharapkan dapat mengedukasi dan meningkatkan sikap saling menghormati antara masyarakat satu dengan lainnya, menciptakan lingkungan yang harmonis dan berbudaya.

Previous Post

Gubernur Koster Respon Bully Netizen Jadi Motivasi Cepatkan Perbaikan Jalan

Next Post

Semarak Pamungkas PKB XLVII: Dedikasi Bali Menjaga Jati Diri

Rekomendasi

Arsitek untuk Anak 2025: Ajak Anak Jadi Penyelamat Kota untuk Lingkungan Berkelanjutan

Arsitek untuk Anak 2025: Ajak Anak Jadi Penyelamat Kota untuk Lingkungan Berkelanjutan

Kesiapan dan Data Siswa Program Sekolah Rakyat DIY Menjadi Sorotan

Kesiapan dan Data Siswa Program Sekolah Rakyat DIY Menjadi Sorotan

Sekolah Rakyat DIY: Inovasi Baru Melawan Kemiskinan Melalui Pendidikan

Sekolah Rakyat DIY: Inovasi Baru Melawan Kemiskinan Melalui Pendidikan

Gas Bareng Komunitas Scoopy Penuh Gaya dan Kreativitas di Gianyar

Gas Bareng Komunitas Scoopy Penuh Gaya dan Kreativitas di Gianyar

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Apakah Ini Solusi atau Masalah Baru? Pendapat Pakar UGM

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Apakah Ini Solusi atau Masalah Baru? Pendapat Pakar UGM

Siapkan Anak Tangguh untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Siapkan Anak Tangguh untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Dorong Peningkatan Kualitas Posyandu di Tabanan oleh Rai Wahyuni

Dorong Peningkatan Kualitas Posyandu di Tabanan oleh Rai Wahyuni

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In