• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar asal Tiongkok Ditangkap di Bali

Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar asal Tiongkok Ditangkap di Bali

BacaJuga

Karantina Bali Tanggapi Keluhan Warga Gilimanuk dengan Responsif dan Bertanggung Jawab

Karantina Bali Tanggapi Keluhan Warga Gilimanuk dengan Responsif dan Bertanggung Jawab

Wamen Transmigrasi Ajak Jajaran Kawal Program Prioritas 5T

Wamen Transmigrasi Ajak Jajaran Kawal Program Prioritas 5T

www.rekamfakta.id – Denpasar – Sebuah peristiwa menarik dan bersejarah baru saja terungkap yang melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada dini hari Kamis (10/07/2025), sekelompok petugas Imigrasi berhasil menangkap seorang buronan internasional di Tabanan, Bali, yang selama bertahun-tahun menjadi target penegak hukum di negaranya.

Orang yang ditangkap, XP, merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan dikenal sebagai otak di balik penipuan besar yang merugikan banyak orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 28,5 miliar. Sejak tahun 2014, keberadaan XP sangat sulit dilacak, menjadikannya seperti hantu yang terus menghindar dari keadilan.

Kejaksaan di Guangzhou, RRT, bahkan telah menjatuhkan vonis bersalah pada XP pada 21 Januari 2015, dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB. Kini, setelah pelariannya yang panjang, ia harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya di tanah Bali yang cantik.

Dari Patroli Siber Hingga Penangkapan Dramatis

“Ini adalah hasil dari kerja keras patroli siber kami yang konsisten!” ucap Yuldi, petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan dengan penuh semangat. Dia menjelaskan bahwa jejak XP pertama kali terdeteksi melalui aktivitas di dunia maya yang mencolok.

“Pada pukul 01.30 WITA, 10 Juli 2025, tim gabungan dari Sub Direktorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak secara diam-diam, mengelilingi dan menangkap XP di lokasi persembunyiannya,” tambahnya. Penangkapan ini bukan hanya menunjukkan keahlian petugas, tetapi juga ketangkasan dalam menangani situasi berisiko tinggi.

Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kini ia berada di ruang detensi, menunggu deportasi yang pasti akan terjadi. Proses hukum yang cepat dan efisien menandakan keseriusan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penerbangan Pulang Paksa dan Pesan Tegas Imigrasi

Tak butuh waktu lama bagi Dinas Imigrasi untuk memproses deportasi. “XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menuju Guangzhou,” lanjut Yuldi memberikan keterangan lebih lanjut. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.

Yuldi menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah yang bukan hanya sekedar akta formal, tetapi juga menunjukkan semangat kemanusiaan dan kerja sama internasional yang harus terus dijaga. “Kami berkomitmen untuk membangun hubungan yang kuat dengan negara lain dalam berupaya menegakkan hukum,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti pentingnya pertukaran data dan informasi antara negara demi memastikan bahwa tidak ada seorang pun pelanggar hukum bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian. Penegasan ini membawa harapan baru bagi penegakan hukum internasional melalui kerjasama yang lebih baik.

“Penangkapan buronan internasional ini mencerminkan komitmen kami yang teguh dalam mendukung mitra luar negeri untuk menjalankan upaya penegakan hukum,” tegas Yuldi. Keberhasilan ini dibuktikan dengan langkah nyata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu negara lain menangkap pelaku kejahatan yang melanggar hukum internasional.

Lebih jauh, dia menyatakan, “Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik bagi mitra internasional, sebagai bukti bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman bagi mereka yang ingin menghindari hukuman pidana.” Penjelasan ini menegaskan tekad dan dedikasi dari Ditjen Imigrasi untuk melindungi kedaulatan hukum negara dan menegakkan keadilan secara global.

Previous Post

Pelari Taklukkan Pesona Misterius Candi Ratu Boko dalam Temple Run 2025 di Sleman!

Next Post

Sekolah Rakyat DIY: Inovasi Baru Melawan Kemiskinan Melalui Pendidikan

Rekomendasi

Kolonel Inf Hendro Cahyono Resmi Menjadi Danrem 161 Wira Sakti

Kolonel Inf Hendro Cahyono Resmi Menjadi Danrem 161 Wira Sakti

UMKM Bali Siap Melangkah ke Era Digital Dengan Revolusi Pemasaran Cerdas

UMKM Bali Siap Melangkah ke Era Digital Dengan Revolusi Pemasaran Cerdas

Tongkat Komando Kodim Tabanan Diserahkan kepada Letkol Inf Trijuang Danarjati

Tongkat Komando Kodim Tabanan Diserahkan kepada Letkol Inf Trijuang Danarjati

Ajak Jaga Alam: Komitmen Bupati untuk Melestarikan Bali

Ajak Jaga Alam: Komitmen Bupati untuk Melestarikan Bali

Dua Bintang Muda Siap Ukir Sejarah di Prancis: Mampukah Taklukkan Magny Cours?

Dua Bintang Muda Siap Ukir Sejarah di Prancis: Mampukah Taklukkan Magny Cours?

Ajak Generasi Muda Bali Berkreasi Melalui Digital

Ajak Generasi Muda Bali Berkreasi Melalui Digital

Gemuruh Aragon: Binaan Menggebrak 10 Besar Kejuaraan Dunia Junior

Gemuruh Aragon: Binaan Menggebrak 10 Besar Kejuaraan Dunia Junior

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In