• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, 5 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Batas Pengosongan Dekat Warga Tegal Lempuyangan Bertemu Pihak Kereta Api

Batas Pengosongan Dekat Warga Tegal Lempuyangan Bertemu Pihak Kereta Api

BacaJuga

Kepakaran UGM Mengungkap Akar Sengketa Aceh-Sumut dari Proses Pendataan PBB

Kepakaran UGM Mengungkap Akar Sengketa Aceh-Sumut dari Proses Pendataan PBB

Probolinggo Hapus Korupsi: Kerja Sama Elit Hukum Ciptakan Birokrasi Bersih

Probolinggo Hapus Korupsi: Kerja Sama Elit Hukum Ciptakan Birokrasi Bersih

www.rekamfakta.id – Yogyakarta – Sejumlah warga Tegal Lempuyangan mendatangi kantor Daop 6 Yogyakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk meminta kejelasan mengenai Surat Peringatan (SP) 3 terkait batas waktu pengosongan lahan.

Dalam surat tersebut, KAI menetapkan batas waktu pengosongan hingga Kamis, 19 Juni 2025. Jika pada tanggal tersebut warga belum mengosongkan lahan secara sukarela, KAI berencana melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Protes dan Permintaan Warga Tegal Lempuyangan

Warga yang datang ke kantor Daop 6 tersebut berharap mendapatkan kepastian tentang situasi yang mereka hadapi. Pertemuan yang berlangsung hingga dua jam itu bersifat tertutup, namun cukup banyak informasi yang keluar setelahnya. Juru Bicara Warga, Fokki Ardiyanto, menyatakan bahwa warga bukan menolak penertiban, melainkan berharap diberikan waktu tambahan sampai perayaan HUT RI tahun 2025.

Warga merasa penting untuk merayakan momen tersebut di tempat kelahiran mereka. Fokki menekankan bahwa mereka hanya meminta kesempatan untuk melakukan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya sebelum penertiban dilakukan. “Setelah itu, silakan KAI melakukan penertiban,” ujarnya. Permohonan ini menyoroti aspek emosional dan pentingnya tradisi bagi masyarakat setempat.

Kompensasi dan Hak Warga dalam Proses Relokasi

Fokki juga menyinggung soal kompensasi yang dianggap belum memadai, menuntut pengukuran kembali nilai lahan serta tingkat kebutuhan dasar untuk pemukiman. Ia beralasan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, Fokki berharap KAI dan pihak terkait mempertimbangkan ulang tawaran kompensasi yang ditawarkan, yang hanya berkisar Rp 53 juta per rumah.

Dalam pandangannya, idealnya warga mendapatkan kompensasi setara dengan harga rumah Kredit Perumahan Rakyat (KPR), yaitu sekitar Rp 250 juta. Masyarakat merasa bahwa permintaan ini bukanlah hal yang berlebihan, mengingat nilai harta dan investasi emosional yang mereka miliki di tempat tersebut.

Keterlibatan Keraton Yogyakarta sebagai pengambil keputusan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan ini. Warga menganggap Keraton sebagai penengah yang bisa membawa suara mereka ke pihak-pihak yang lebih tinggi. Fokki bahkan meminta agar Keraton dapat memberikan insentif atau kompensasi yang lebih adil. “Ini bukan permintaan yang berlebihan. Kami hanya ingin waktu tambahan, satu bulan saja,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan ini, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan terkait dengan permintaan perpanjangan waktu. “Kami akan melihat apa yang bisa kami lakukan,” kata Feni.

Feni menambahkan bahwa beberapa warga telah sepakat mengenai biaya pembongkaran rumah mereka, namun situasi ini masih dinamis dan belum bisa dipastikan. “Kami akan tunggu hasil musyawarah warga nantinya,” lanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah dikoordinasikan dengan pihak Keraton, memastikan bahwa tidak ada keputusan sepihak yang diambil tanpa persetujuan mereka.

Terkait dengan isu positif yang ingin disampaikan, Feni menekankan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan keselamatan layanan di Stasiun Lempuyangan. Dengan hampir 15.000 penumpang yang dilayani setiap harinya, proses penertiban diharapkan akan meningkatkan layanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jasa.

Kesepakatan dan komunikasi antara semua pihak akan menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan adanya keterbukaan serta dialog yang baik, diharapkan semua pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan dan saling menghargai. Akhirnya, permasalahan ini bukan hanya sekadar soal penertiban, tetapi juga menyangkut hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.

Previous Post

Merayakan HUT ke-71 IDAI di Bali

Next Post

Direktur MPSI Mendesak Hentikan Proyek PIK 2 yang Merugikan Rakyat

Rekomendasi

Hari Laut Sedunia, Momentum Refleksi Indonesia Sebagai Bangsa Maritim

Hari Laut Sedunia, Momentum Refleksi Indonesia Sebagai Bangsa Maritim

Menteri Budi Arie: Tamanmartani Pionir Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Nasional dan Internasional

Menteri Budi Arie: Tamanmartani Pionir Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Nasional dan Internasional

Empat Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Akhirnya Dievakuasi dengan Selamat

Empat Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Akhirnya Dievakuasi dengan Selamat

Edukasi CSR Astra Motor Bali Gandeng Sosiolog Unud untuk Masyarakat

Edukasi CSR Astra Motor Bali Gandeng Sosiolog Unud untuk Masyarakat

Bantah Pemerasan WNA Jerman, Imigrasi Bali Siapkan Tindakan Hukum

Bantah Pemerasan WNA Jerman, Imigrasi Bali Siapkan Tindakan Hukum

Generasi Muda Beraksi di 2025 untuk Raih Dampak Nyata sebagai Mahasiswa Terbaik

Generasi Muda Beraksi di 2025 untuk Raih Dampak Nyata sebagai Mahasiswa Terbaik

Konflik di ASEAN: Batas Wilayah, Perdagangan, dan Kepentingan Global

Negeri Kaya yang Dijarah Ketika Elite Menukarkan Kekayaan dengan Kehancuran

Sidebar

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In