www.rekamfakta.id – Kasus peredaran uang palsu di Indonesia semakin memprihatinkan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang mengecoh banyak orang di daerah Sleman, Yogyakarta.
Tiga pria dari Magelang berhasil ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan ini. Dengan berpura-pura melakukan transaksi, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik usaha untuk mengedarkan uang palsu dengan cara yang cerdik.
Kasus ini mencuat pada tanggal 14 Juni 2025, ketika tiga pelaku melakukan transaksi di sebuah konter handphone. Menurut pihak kepolisian, para pelaku terlihat sangat percaya diri saat melakukan aksinya.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menyatakan bahwa tindakan mereka tergolong licik. Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk mengisi saldo DANA dan langsung pergi sebelum pemilik konter menyadari bahwa uang tersebut tidak asli.
Korban, seorang perempuan berusia 36 tahun, terkejut ketika mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Kerugian yang dialaminya menjadi pelajaran berharga bagi banyak pemilik usaha serupa di daerah tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian menggelar penyelidikan intensif. Dalam waktu tidak terlalu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Magelang pada tanggal 19 Juni 2025.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan yang Cermat
Polisi melakukan investigasi secara menyeluruh setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan jejak yang mengarah kepada tiga tersangka utama.
Tim Reskrim Polsek Tempel memanfaatkan informasi yang muncul dari pengakuan korban untuk melacak pelaku. Mereka tidak hanya fokus pada kasus ini, tetapi juga berusaha mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih besar yang terlibat.
Setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak, polisi berhasil menangkap pelaku di Magelang, hanya beberapa hari setelah penipuan tersebut terjadi. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran uang palsu.
Modus Operandi Pelaku dalam Mengedarkan Uang Palsu
Pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku menjalankan modus yang mirip dalam setiap aksinya. Mereka biasa melakukan transaksi di konter yang melayani top up dengan nominal antara Rp100.000 hingga Rp400.000.
Dengan menggunakan uang palsu, mereka memanfaatkan momen saat pemilik usaha terlihat lengah. Taktik ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan bagi mereka yang berbisnis di sektor tunai.
Para pelaku diketahui beroperasi tidak hanya di Tempel, tetapi juga menjangkau daerah lain seperti Ngaglik, Godean, dan Kulon Progo. Ini menunjukkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di berbagai tempat, sehingga setiap pemilik usaha harus lebih berhati-hati.
Upaya Pihak Kepolisian dalam Mencegah Kejadian Serupa
Setelah menangkap para pelaku, pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Mereka menghimbau pemilik konter dan usaha lainnya untuk memeriksa keaslian uang yang diterima.
Kapolsek mengusulkan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang, sebagai cara untuk memastikan keaslian uang. Metode ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan yang sama di masa mendatang.
Secara rutin, pihak kepolisian berupaya memberikan edukasi tentang cara mengenali uang palsu. Mereka menjelaskan bahwa kewaspadaan dan pengetahuan adalah senjata terbaik masyarakat untuk melindungi diri dari penipuan semacam ini.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum bagi Tersangka
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang palsu pecahan Rp100.000, alat komunikasi, dan beberapa item lainnya yang didapat dari hasil penipuan.
Berbagai barang bukti ini akan mendukung proses hukum yang akan dihadapi para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP.
Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku cukup berat, dengan kemungkinan penjara hingga 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa tindakan pengedaran uang palsu tidak dapat dianggap sepele di mata hukum.
Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Edukasi yang baik dan sikap hati-hati adalah kunci utama untuk meminimalisir risiko penipuan yang semakin marak.