• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Modal BPD Bali

Dihadiri 46 Anggota DPRD, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Modal BPD Bali

BacaJuga

Pentas Kolosal Seniman Badung Menghibur dan Soroti Isu Lingkungan

Pentas Kolosal Seniman Badung Menghibur dan Soroti Isu Lingkungan

Evakuasi Korban Tabrakan Truk di Kuta Selatan, Satu Meninggal Dunia

Evakuasi Korban Tabrakan Truk di Kuta Selatan, Satu Meninggal Dunia

www.rekamfakta.id – Rapat Paripurna ke-24 yang berlangsung pada masa persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menandai momen krusial bagi Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal daerah untuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Acara ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, lokasi resmi Kantor Gubernur Bali, dan dihadiri oleh 46 anggota DPRD Provinsi Bali. Suasana yang terbentuk sangat serius dan fokus pada pembahasan yang berarti bagi daerah.

Gubernur Koster tidak hanya memberikan sambutan hangat, tetapi juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan yang telah diberikan. Komitmen bersama dalam mempertahankan tata kelola keuangan daerah menjadi nilai utama dalam pembahasan ini.

Beliau menegaskan bahwa saran-saran yang diusulkan mencerminkan pemikiran kolektif untuk memperkuat permodalan BPD Bali. Penguatan ini diharapkan mampu menjadikan bank sebagai kebanggaan masyarakat Bali dan meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Saya apresiasi masukan dari fraksi DPRD yang sangat berharga ini. Semua saran yang ada akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda,” ucap Gubernur Koster.

Lebih jauh, Gubernur Koster menjelaskan bahwa substansi Raperda tersebut selaras dengan peraturan daerah yang sebelumnya ada, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2014, 2015, dan 2021. Hal ini menunjukkan upaya harmonisasi yang dilakukan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat.

Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan kolaboratif ini menggambarkan komitmen pemerintahan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Terkait mekanisme penambahan modal, Gubernur Koster menjamin bahwa segala proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

“Penambahan penyertaan modal ini sudah mendapatkan persetujuan di RUPS PT BPD Bali dan memenuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keputusan ini diambil secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Proses Penambahan Modal dan Aset Tanah dalam Konteks Hukum

Dalam konteks penambahan modal, Gubernur Koster menyatakan bahwa modal yang dimaksud berupa inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Seluruh aset ini telah melalui proses appraisal oleh penilai publik dan dicantumkan dalam rencana bisnis yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses ini menjadi penting mengingat keberhasilan dan keberlanjutan PT BPD Bali bergantung pada kekuatan modal yang dimiliki. Gubernur juga menunjukkan keterbukaan informasi tentang proses penambahan aset, agar masyarakat mengetahui dan memahami transaksi yang berlangsung.

Sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda, Gubernur Koster juga telah menyetujui usulan redaksional, termasuk penyesuaian frasa dalam berbagai pasal. Langkah ini diambil agar Raperda semakin jelas dan sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.

Gubernur Koster menjelaskan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini tidak hanya terfokus pada realisasi penyertaan modal, tetapi juga bagaimana hal tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Pengawasan yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa penyertaan modal ini benar-benar terealisasi sesuai ketentuan yang ada, dan bukan mengawasi aspek operasional perbankan,” paparnya.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal di BPD Bali

Pentingnya prinsip kehati-hatian dalam investasi publik juga menjadi sorotan Gubernur Koster. Ia menekankan bahwa penyertaan modal yang dilakukan harus melalui kajian yang menyeluruh dan menggunakan indikator kinerja yang terukur.

Hal ini menjadi landasan agar keputusan yang diambil tidak hanya dilihat dari sisi angka, tetapi juga dampaknya bagi masyarakat Bali secara keseluruhan. Dengan begitu, ada jaminan bahwa semua keputusan tersebut berorientasi pada kesejahteraan publik.

Menutup penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat segera diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini penting agar PT BPD Bali dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Raperda ini merupakan langkah penting bagi penguatan BPD Bali. Saya berharap dapat segera ditetapkan sehingga manajemen bank dapat berjalan semakin efektif,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Diskusi yang berlangsung menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Bali yang lebih baik.

Previous Post

Harmoni Tradisi dan Lingkungan dalam Ritual Usaba Dalem Puri di Pura Besakih

Next Post

Polemik Relokasi Kios Sudirman DPRD Cermati Aspek Kemanusiaan dalam Penataan Kota

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In