www.rekamfakta.id – Dalam menghadapi kompleksitas hukum yang terus berkembang, universitas memberikan ruang bagi mahasiswa untuk melakukan refleksi dan memahami konteks hukum yang ada. Salah satu inisiatif menarik dilakukan oleh Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, yang baru saja menyelenggarakan seminar krusial bertajuk “Tinjauan Kritis KUHP Nasional dan KUHAP Baru Perspektif Hukum Pidana, Perdata, dan Kedirgantaraan”. Seminar ini diadakan dengan harapan membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menavigasi dinamika hukum saat ini.
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida ini berlangsung di Balai Prajurit Ardhya Loka, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Seminar ini pun dihadiri oleh banyak peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang berpartisipasi secara daring melalui platform Zoom Meeting. Fenomena ini menunjukkan tingginya antusiasme mahasiswa dan praktisi hukum terhadap isu-isu terkini dalam hukum nasional.
Rektor Universitas, Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Sungkono, S.E., M.Si., yang membuka acara dengan resmi menyampaikan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan konteks pembaruan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga berusaha menekankan pentingnya pemahaman kritis mahasiswa terhadap perubahan regulasi, terutama dalam hukum pidana, perdata, dan kedirgantaraan yang lebih unik.
“Sebagai calon pemimpin dan praktisi masa depan, mahasiswa diharapkan bisa memahami dan menganalisis perubahan regulasi dari berbagai perspektif,” ungkap Dr. Sungkono. Pernyataan ini memperkuat esensi dari seminar yang bertujuan untuk melahirkan pemikir kritis dalam dunia hukum.
Sebagai Ketua Panitia, Marsekal Pertama TNI Seprianus Hanok Sarante, S.H., CHRMP, menegaskan bahwa seminar ini lebih dari sekadar forum diskusi. Ini adalah ruang akademik yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman tentang dinamika hukum nasional dan bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Peran Narasumber Terkemuka dalam Seminar
Seminar ini menampilkan sejumlah panel narasumber terkemuka yang berasal dari berbagai kalangan penegak hukum dan akademisi. Pengetahuan yang dibagikan oleh para ahli ini menjadikan seminar sebagai ajang untuk mendapatkan kajian yang lebih mendalam mengenai isu hukum terkini. Adji Prakoba, Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, membahas tentang kembali kewenangan hakim dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Dr. Hadiman, S.H., M.H., QRMP, yang merupakan Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung, memberikan pencerahan mengenai dinamika penegakan hukum saat ini. Ia membahas implikasi yang dimunculkan oleh KUHAP baru terhadap proses prapenuntutan, menjelaskan bagaimana undang-undang ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif.
Dalam diskusi lanjutan, Dr. Sujono, S.H., M.H., CFRa, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara, memberikan analisis mendalam mengenai politik hukum pidana melalui konsep peradilan koneksitas. Ia mengungkapkan pentingnya memperhatikan berbagai aspek kontekstual yang dapat memengaruhi praktik hukum di lapangan.
Lebih lanjut, Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Program Studi S2 Magister Hukum, menyampaikan isu kritis terkait tindak pidana penerbangan menurut KUHP baru. Ia menekankan bahwa aspek keamanan internasional harus menjadi fokus dalam pengembangan regulasi hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi penerbangan.
Dialog Interaktif dan Keterlibatan Peserta
Salah satu momen paling menarik dalam seminar ini adalah sesi dialog interaktif yang diadakan setelah pemaparan materi. Sesi ini menjadi bukti bahwa peserta sangat antusias untuk menggali lebih dalam mengenai topik yang dibahas. Peserta merasa bebas untuk mengajukan berbagai pertanyaan tajam, menunjukkan tingkat pemahaman dan ketertarikan yang tinggi terhadap isu-isu hukum.
Contoh baik dari keaktifan peserta terlihat dari kolaborasi Kolonel Sus. Satori, S.H. yang merupakan seorang mahasiswa sekaligus panitia. Ia dengan berani mempertanyakan penerapan norma baru dalam praktik hukum, memberikan perspektif praktisi yang sangat berharga. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan kolaboratif.
Marsekal Pertama TNI Seprianus Hanok Sarante sangat mengapresiasi lancarnya acara ini. Ia menyampaikan bahwa seminar ini adalah bagian penting dari proses pembelajaran dan persiapan penulisan tesis mahasiswa. “Ini merupakan sebuah langkah konkret dalam menyiapkan mahasiswa menjadi pemikir dan pelaksana hukum yang handal,” katanya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa seluruh peserta diharapkan mampu menjalani perjalanan akademis ini hingga wisuda bersama, dan menjaga ikatan sebagai keluarga besar Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Harapan ini mencerminkan komitmen untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan di antara seluruh civitas akademika.
Pentingnya Pembaruan Hukum dalam Konteks Nasional dan Global
Pembahasan mengenai pembaruan hukum sangat penting dalam konteks perubahan yang cepat di masyarakat saat ini. Setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan yang muncul dari perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Melalui seminar ini, mahasiswa didorong untuk berpikir kritis dan bersikap proaktif dalam merespons pembaruan yang ada.
Di era globalisasi, ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dari perkembangan internasional. Mahasiswa diharapkan memperluas wawasan dengan mempelajari hukum dari perspektif global, sehingga mereka mampu bersaing di tingkat internasional. Hal ini menjadikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum sangat esensial untuk menciptakan praktisi hukum yang kompeten.
Akhirnya, peranan mahasiswa sebagai calon pemimpin dan pengambil keputusan harus disertai dengan komitmen untuk terus belajar dan memahami hukum. Seminar ini bukan hanya sebuah tahapan akademis, tetapi juga merupakan panggilan untuk berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di masyarakat.
Melalui kegiatan seperti seminar ini, Universitas dapat menjembatani keterkaitan antara teori dan praktik, memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya hanagit sekadar pembaca teks hukum tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam menegakkan hukum di lapangan. Inilah sintesis yang diperlukan untuk menciptakan pemikir-pemikir hukum yang berintegritas dan kompeten.


