www.rekamfakta.id – Probolinggo – Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) semakin menunjukkan titik terang. Demi percepatan megaproyek ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, menghadiri rapat koordinasi vital di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta Pusat.
Rapat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk segera menuntaskan hambatan di lapangan, khususnya terkait persoalan tanah kas desa yang selama ini menjadi ganjalan. Dalam konteks pembangunan infrastruktur, pengadaan lahan menjadi salah satu tantangan terbesar yang perlu diatasi demi kelancaran proyek.
Strategi Percepatan Pengadaan Lahan
Dalam rapat tersebut, Sekda Ugas membahas dengan rinci strategi percepatan pengadaan lahan di beberapa desa yang terdampak, seperti Desa Alaskandang, Karanganyar, dan Binor. Ketiga desa ini memiliki lahan kas desa yang krusial untuk pembangunan jalan tol, dan perhatian khusus diberikan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami pentingnya proyek ini.
Ketersediaan data dan informasi yang lengkap menjadi kunci. Sebuah studi menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap tahap perencanaan sangat penting. Banyak desa yang memiliki kekhawatiran akan dampak dari pengambilan lahan, sehingga komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat setempat menjadi sangat diperlukan. Dengan memberikan penjelasan yang jelas mengenai manfaat proyek ini, banyak resistensi dapat diminimalisir.
Tindak Lanjut dan Landasan Hukum yang Kuat
Dalam pembahasan lebih jauh, Sekda Ugas menekankan bahwa percepatan pembayaran ganti rugi lahan kas desa akan menjadi prioritas utama. Ini penting untuk kelancaran pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu menghubungkan Probolinggo hingga Banyuwangi. Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, proyek ini diharapkan dapat memperkuat denyut nadi ekonomi kawasan Jawa Timur.
Harapan besar digantungkan pada rakor ini. Sekda Ugas optimis bahwa pendapatannya akan segera terealisasi melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup ini dirancang untuk merujuk pada Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengadaan tanah kas desa. Regulasi yang jelas akan memfasilitasi proses pembayaran ganti rugi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
Dengan langkah-langkah yang terencana dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan semua proses dapat berjalan sesuai harapan, sehingga proyek jalan tol ini dapat segera terwujud demi kemajuan bersama.***