www.rekamfakta.id – Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, berpendapat bahwa tindakan pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah tanda positif bagi keberanian negara dalam menegakkan prinsip keadilan ekologis. Namun, dia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan agraria secara menyeluruh, termasuk pemulihan kondisi ekologis dan sosial masyarakat pesisir Tangerang yang terkena dampak proyek tersebut.
“Pencabutan PSN PIK 2 adalah simbol keberanian politik, tetapi harus disertai dengan rekonstruksi ekologis dan sosial di wilayah pesisir. Negara tidak boleh berhenti pada pengambilan keputusan administratif, melainkan juga wajib memulihkan hak-hak ekologis dan sosial masyarakat,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Merdeka dari Cengkeraman Kartel” yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Trilogi Jakarta.
Proyek PIK 2, menurut Noor, sejak awal telah menyebabkan kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial di kawasan pesisir utara Tangerang. Hal ini termasuk hilangnya wilayah tangkap bagi nelayan tradisional, rusaknya ekosistem mangrove, dan perubahan fungsi ruang publik pesisir menjadi area yang dikuasai oleh korporasi besar.
“Pencabutan PSN harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menuju pengelolaan SDA dan agraria yang lebih baik, sesuai dengan amanat konstitusi dan berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup,” jelasnya. Menurutnya, keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa adanya keadilan agraria.
“Pemerintah harus berkomitmen untuk mengembalikan fungsi ekologis di pesisir Tangerang melalui berbagai program, termasuk restorasi mangrove dan rehabilitasi lahan tambak rakyat,” tambah Noor. Dia juga mengedepankan pentingnya redistribusi ruang untuk nelayan dan masyarakat lokal yang selama ini diabaikan.
Tindakan Lanjutan Pasca Pencabutan Status PSN
Langkah pencabutan status PSN PIK 2 seharusnya diikuti dengan tindakan konkret lainnya, seperti audit lingkungan untuk menilai dampak dari proyek. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran reklamasi ilegal juga sangat penting, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Noor menekankan bahwa penting untuk menyusun tata ruang pesisir baru yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan partisipasi masyarakat. Hal ini akan membantu memastikan bahwa semua kepentingan masyarakat dapat diperhatikan secara adil.
“Peran negara di sini sangat krusial, karena keberanian politik bukan hanya sekadar membatalkan proyek, tetapi juga mengembalikan kedaulatan rakyat atas ruang hidup yang telah mereka miliki,” katanya. Dia menginginkan agar sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh segelintir korporasi, melainkan dikelola untuk kemakmuran bersama.
Reformasi dalam pengelolaan SDA harus menjadi gerakan moral dan politik. Tidak lain, tujuan dari reformasi ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya yang ada di negara ini dengan lebih baik.
Noor Azhari juga menilai, langkah pemerintah mencabut status PSN ini sejalan dengan arah Reformasi Tata Kelola SDA menuju Indonesia yang lebih berdaulat. Dalam hal ini, pemerintah dituntut untuk memperkuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menghadapi Tantangan dan Mewujudkan Keadilan
Ia juga menyerukan kepada pemerintah agar menindak tegas semua mafia SDA yang seringkali beroperasi tanpa pengawasan. Kementerian teknis diharapkan dapat membuka transparansi terkait data izin yang ada untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu memberdayakan masyarakat dan pemuda sebagai pelaku utama dalam perubahan ini. Dukungan terhadap inisiatif lokal dapat memperkuat posisi masyarakat di hadapan korporasi yang seringkali mendominasi.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Hanya melalui keterlibatan masyarakat yang luas, kita dapat mencapai keadaan yang lebih adil dan seimbang,” ujarnya.
Seluruh langkah yang diambil harus mengutamakan keberlanjutan. Hal ini bertujuan agar generasi yang akan datang juga dapat merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada tanpa merusak lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, setiap keputusan harus diambil berdasarkan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan ilmuan, pemerintah, maupun masyarakat lokal. Dengan pendekatan kolaboratif seperti ini, diharapkan penegakan keadilan ekologis dan sosial dapat terwujud dengan lebih efektif.
Mempersiapkan Masa Depan yang Lebih Baik
Noor Azhari mengingatkan bahwa proses pemulihan ekologis dan sosial tentu tidak akan mudah, dan membutuhkan komitmen serta kolaborasi dari berbagai pihak. Setiap pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya ini, bukan hanya pemerintah tetapi juga sektor swasta dan masyarakat sipil.
Penting untuk diingat bahwa keberhasilan dalam mengelola sumber daya alam tidak hanya diuntungkan oleh segelintir orang, tetapi harus membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan sosial dan menjaga lingkungan hidup agar tetap seimbang.
“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus bersatu untuk mencapai tujuan bersama yang lebih adil,” katanya. Dengan dukungan yang kuat dan kerjasama, diharapkan masa depan yang lebih baik dapat tercipta, baik untuk masyarakat maupun lingkungan.
Menutup diskusi, Noor Azhari berharap agar langkah pencabutan status PSN PIK 2 ini benar-benar menjadi titik awal perubahan yang lebih besar. Dia optimis bahwa dengan komitmen bersama dan keberanian politik, kita bisa mencapai keadilan sosial dan ekologis yang selama ini menjadi cita-cita bersama.


