www.rekamfakta.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar baru-baru ini mengumumkan langkah strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat, kombinasi antara upaya pencegahan dan tindakan tegas di lokasi secara langsung menjadi fokus utama.
Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua warga Denpasar, terutama terutama di area yang bersentuhan langsung dengan anak-anak seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Penegakan KTR diharapkan tidak hanya menghentikan kebiasaan merokok, tetapi juga mendidik masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup sehat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menekankan bahwa pengawasan, pemantauan serta pendekatan persuasif adalah langkah awal yang diambil dalam menerapkan KTR. Sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat menjadi bagian penting dari strategi ini.
Kegiatan edukasi yang dilakukan menjangkau sekolah-sekolah, memberikan informasi kepada anak didik mengenai dampak buruk dari merokok. Ini adalah upaya preventif untuk memastikan generasi muda bisa tumbuh dalam lingkungan tanpa asap rokok.
Patroli dan pengawasan di area Kawasan Tanpa Rokok semakin diperketat, terutama di tempat-tempat yang menjadi fokus, seperti sekolah dan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan benar-benar diikuti oleh masyarakat.
Langkah Strategis Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Denpasar
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli dan penindakan langsung, terutama di lingkungan sekolah. Satpol PP sangat menyadari bahwa pelanggaran sering kali terjadi dari pihak luar, termasuk pekerja yang masuk ke area sekolah.
Agnes menegaskan pentingnya kerjasama dengan pihak sekolah untuk memeriksa semua orang yang memasuki area pendidikan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada rokok yang masuk bahkan dari luar, menjaga lingkungan belajar tetap bersih.
Di rumah sakit, permasalahan serupa juga dihadapi, di mana pelanggaran sering kali terjadi di tempat-tempat yang kurang terlihat. Banyak pelaku mengeluhkan stres yang mereka alami saat berada di rumah sakit dan merasa merokok adalah solusi untuk mengatasinya.
Kendati demikian, penting untuk diingat bahwa merokok tetap dilarang di area tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan yang ada.
Dalam beberapa kesempatan, pihak rumah sakit juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di area belakang atau ruang istirahat, yang biasanya menjadi tempat pelanggaran terjadi. Kesadaran akan bahaya merokok di tempat-tempat tersebut harus ditingkatkan.
Penegakan Hukum yang Tegas bagi Pelanggar
Satpol PP menunjukkan keseriusan mereka dalam penegakan KTR dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Jika ada yang tertangkap merokok di Kawasan Tanpa Rokok, mereka akan langsung dihadapkan pada sidang di tempat.
Agnes menuturkan bahwa sistem sidang di tempat yang telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19 terbukti efektif. Namun, mereka sempat mengalami kendala yang berkaitan dengan sumber daya untuk mengawasi secara rutin.
Kedepannya, Satpol PP berencana memperluas fokus ke sekolah-sekolah baru serta fasilitas-fasilitas kesehatan yang belum memasang penanda KTR. Ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh area di Denpasar mematuhi aturan KTR.
Upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan penandaan KTR dilakukan secara optimal di setiap lokasi. Penandaan yang jelas akan memudahkan masyarakat memahami batasan-batasan yang ada terkait merokok.
Agnes menekankan pentingnya penandaan di area yang baru dan belum terjamah, seperti sekolah-sekolah yang baru dibuka. Mereka harus memiliki penanda KTR agar lebih mudah diwaspadai oleh semua pihak.
Koordinasi Antar Instansi untuk Hasil Maksimal
Sinergi antara Satpol PP dan Dinas Kesehatan dalam penerapan peraturan ini menjadi kunci. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penegakan KTR bisa lebih terencana dan komprehensif.
Penandaan KTR yang menyeluruh akan memberikan dampak yang signifikan dalam menurunkan angka perokok, khususnya di kalangan anak muda. Hal ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
Seiring dengan upaya penegakan hukum, pendidikan mengenai bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas rokok harus terus digalakkan. Ini bukan hanya tugas Satpol PP, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Satpol PP optimis bahwa melalui kolaborasi dan edukasi, tujuan untuk menjadikan Denpasar sebagai kota yang bersih dan sehat dapat terwujud. Untuk mencapai hal ini, dukungan seluruh masyarakat sangatlah diperlukan.
Dengan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif, diharapkan masyarakat bisa lebih menerima dan memahami pentingnya Kawasan Tanpa Rokok. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan generasi yang lebih sehat bagi masa depan yang lebih baik.


