• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

Mahasiswa dan Alumni UNY Desak Kampus Tindak Lanjut Tuntutan Keadilan dari Gerakan

Mahasiswa dan Alumni UNY Desak Kampus Tindak Lanjut Tuntutan Keadilan dari Gerakan

BacaJuga

Wisuda Akbar UNY dan Penjelasan Rektor Mengenai Target Pencetakan Ijazah

Wisuda Akbar UNY dan Penjelasan Rektor Mengenai Target Pencetakan Ijazah

Dua Pria Diringkus Setelah Membobol ATM di Jogja dengan Modus Pura-pura Menolong

Dua Pria Diringkus Setelah Membobol ATM di Jogja dengan Modus Pura-pura Menolong

www.rekamfakta.id – Solidaritas untuk Perdana Ari, seorang mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) angkatan 2023 yang ditangkap oleh Polda DIY, semakin menguat. Puluhan mahasiswa dan alumni Ilmu Sejarah UNY menggelar aksi damai bertajuk “Aksi Kami Kem-Arie” di Taman Pancasila UNY pada 9 Oktober 2025, menuntut kampus untuk bersuara dan memberikan pendampingan hukum kepada Ari.

Ari ditangkap dengan tuduhan perusakan saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada akhir Agustus. Penangkapan ini menuai protes dari banyak pihak yang menilai itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang harus diperjuangkan.

Para peserta aksi, yang mengenakan pakaian berwarna-warni sebagai simbol kedamaian, berkeyakinan bahwa penangkapan ini tidak hanya mempengaruhi Ari, tetapi juga mengguncang komunitas mahasiswa secara keseluruhan. Mereka menyatakan bahwa aksi damai ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat harus dihormati, bukan diintimidasi.

Dalam pidato yang mengharukan, salah satu rekan Ari, Dana, menekankan pentingnya solidaritas ini, menyebut bahwa mereka tidak hanya ingin “menjemput Ari,” tetapi juga melawan stigma negatif terhadap aksi mahasiswa. “Selama ini framing dari pihak dekan atau rektorat selalu menganggap aksi mahasiswa itu anarkis. Padahal mereka tidak tahu apa itu anarkis,” tegas Dana.

Menolak Stigma Anarkis dan Menuntut Kampus Bersikap Tegas

Pernyataan Dana membuka diskusi tentang bagaimana mahasiswa sering kali dicap negatif. “Kami ingin menunjukkan bahwa demonstrasi mahasiswa bisa berjalan dengan damai dan memiliki tuntutan yang jelas,” tambahnya. Tuntutan utama mahasiswa adalah agar Rektorat UNY tidak diam dan segera memberikan dukungan hukum serta moral bagi Ari.

Mereka menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, beralasan bahwa video yang dirilis oleh Polda DIY terlihat seperti upaya framing yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Ari. Koordinasi antar mahasiswa menjadi kunci untuk memastikan keberlangsungan gerakan ini dan meningkatkan efisiensi dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Perhatian pun tertuju pada dua mahasiswa lain dari Ilmu Sejarah UNY yang juga mengalami represi pada hari yang sama, yaitu Gozi dan Iksan. Gozi mengalami luka di kepala yang cukup serius, sementara Iksan mengalami beberapa luka di tubuh. “Napas gerakan akan terus kami jaga. Aksi berikutnya bisa jadi lebih besar,” tandas Dana dengan semangat.

Dana memastikan bahwa aksi solidaritas ini akan berlanjut, dan pihaknya bahkan telah mengajukan surat dispensasi akademik bagi Ari agar hak pendidikannya tetap terjaga. “Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang hak semua mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran,” tambahnya dengan tegas.

Aksi damai diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Rektorat dan Dekanat. Mahasiswa berencana untuk menjenguk Ari di tempat penahanan, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Respons Pihak Kampus Terkait Kasus Ini

Menanggapi desakan mahasiswa, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin, mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menjalin komunikasi dengan keluarga Ari. Selain itu, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sudah berjalan melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Ari.

“UNY selalu terbuka untuk memberikan pendampingan jika diminta pihak keluarga. Namun, sejauh ini, mereka belum meminta UNY untuk terlibat lebih dalam,” jelasnya. Basikin juga menekankan pentingnya koordinasi antara fakultas dan program studi dengan orang tua Ari untuk memastikan bahwa dukungan hukum tidak mengalami tumpang tindih.

Meskipun proses hukum sedang berlangsung, Basikin menjelaskan bahwa pendampingan moral terhadap Ari tetap diberikan oleh pihak fakultas dan prodi. “Kami berusaha untuk menyelaraskan semua langkah agar hak Ariel tetap terjaga saat menjalani proses hukum,” tambahnya.

Soal status akademik Ari, Basikin menyatakan bahwa mahasiswa memiliki opsi untuk mengajukan cuti atau dispensasi melalui mekanisme kampus, memastikan hak pendidikan tetap terjamin selama proses hukum dihadapi. “Ini adalah proses yang harus dilalui dan kami berkomitmen untuk mendukungnya,” ungkapnya.

Aktivisme mahasiswa seperti yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa suara mereka dapat berpengaruh dalam perubahan sosial. Tindakan tegas yang diambil oleh UNY akan menciptakan preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Keberanian mahasiswa dalam menyuarakan ketidakpuasan akan menjadi cermin bagi generasi mendatang.

Previous Post

Gelar BKGN 2025 di Bali Soroti Penyakit Gusi Sebagai ‘Silent Killer’

Next Post

Uji Kelayakan Calon Rektor IAIN Gorontalo, Dr. Sahmin Apresiasi Kerja Panitia

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In