www.rekamfakta.id – Seorang perempuan berkewarganegaraan asing berinisial NSBC, berumur 42 tahun, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena terlibat dalam penyelundupan narkotika. Upaya menyelundupkan narkoba jenis kokain dan ekstasi ini ternyata sangat cermat, mendatangkan perhatian petugas keamanan bandara.
Narkoba yang disita memiliki berat total 1.432,81 gram dan diperkirakan bernilai hingga Rp 10 miliar. Barang terlarang ini disimpan rapi di dalam tubuhnya serta di beberapa tempat tersembunyi lainnya.
Pemberian informasi awal terjadi saat petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik NSBC. Inspeksi lebih lanjut dibutuhkan untuk memastikan kondisi yang mencurigakan ini, sehingga petugas berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Tindakan ini cepat diambil mengingat banyaknya risiko yang ditimbulkan oleh kasus penyelundupan narkovolensi ini. Penyelidikan lebih lanjut revelasi bahwa modus yang digunakan sangat ilegal dan berbahaya.
Setelah pemeriksaan berlangsung, berbagai barang bukti berhasil ditemukan di tubuh dan pakaian pelaku. Di dalam kemaluan NSBC, ditemukan sebuah sex toy berbentuk penis, berisi kokain seberat 194 gram netto.
Lebih jauh, 630,01 gram kokain tersembunyi di dalam celana dalamnya, serta 608,8 gram kokain dan 85 butir ekstasi (dalam bentuk 33,09 gram netto) ditemukan di dalam bra yang dipakainya. Penemuan ini mengindikasikan skala kejahatan yang cukup besar.
Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Internasional
Keterangan dari Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara terorganisir. NSBC mengaku diajak oleh seseorang berinisial PB lewat forum dark web pada bulan April 2025 untuk melakukan kejahatan ini demi imbalan sejumlah uang.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan proses penjanjian di mana NSBC dijanjikan bayaran sebesar 20.000 USD, yang setara dengan sekitar Rp 320 juta. Penawaran ini cukup menarik baginya, sehingga ia memutuskan untuk terlibat dalam aktivitas yang sangat berisiko ini.
Pada tanggal 10 Agustus 2025, di sebuah stasiun kereta di Barcelona, Spanyol, ia bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan PB. Dalam pertemuan tersebut, pria tersebut menyerahkan paket berisi kokain dan sebuah sex toy untuk di bawa ke Bali.
Dalam upaya mengelabui petugas keamanan, NSBC menyimpan paket narkotika tersebut di dalam tubuh dan pakaiannya. Ia kemudian terbang dari Spanyol menuju Bali, dengan transit di Doha, yang menunjukkan simple dan kompleksitas metode penyelundupannya.
Kombes Radiant menjelaskan bahwa dengan penangkapan ini, Polda Bali telah berhasil mencegah dampak lebih luas dari narkoba, yang bisa mengancam banyak jiwa. Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Ancaman Hukum dan Tindakan Selanjutnya oleh Polisi
Dari sudut hukum, NSBC kini berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi berat bagi pelaku penyelundupan narkotika. Ancaman hukuman buatnya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Polda Bali terus berupaya untuk menggali lebih dalam jaringan internasional di balik kasus ini. Mereka juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, serta Kedutaan Besar Peru untuk menemukan PB dan jejaringnya lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Bali agar tetap waspada. Semua orang harus saling mengawasi terhadap potensi ancaman narkoba yang dapat menjangkiti daerah mereka.
Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kombes Radiant mengingatkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan aparat adalah kunci untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan penyelundupan narkoba seperti ini tidak hanya merugikan individu terlibat, tetapi juga masyarakat luas. Maka, tindakan tegas dan kolaborasi merupakan langkah penting untuk mencegah semakin maraknya peredaran narkoba.