www.rekamfakta.id – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mengangkat isu serius terkait dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis di kota Makassar. Program ini telah menimbulkan berbagai kontroversi yang menyentuh aspek transparansi, keadilan, dan potensi pelanggaran hukum.
PUKAT menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan peserta didik tetapi juga berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang seharusnya diuntungkan. Dalam siaran pers yang dirilis pada tanggal 2 Agustus 2025, mereka mengungkapkan bahwa program tersebut terlihat kurang adil dan tidak memberikan keuntungan yang seharusnya bagi semua pihak yang terlibat.
Data yang dikumpulkan PUKAT menunjukkan, dari ratusan UMKM yang sudah diverifikasi, hanya 32 yang terpilih sebagai pelaksana. Ironisnya, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan pesanan sama sekali, menunjukkan masalah mendasar dalam pelaksanaan program ini.
Pelanggaran Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dalam opini PUKAT, terdapat potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka juga mencatat bahwa pelaksanaan program ini bisa bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli di sektor usaha.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, merespons isu ini dengan menyatakan bahwa program seragam gratis diperuntukkan bagi orang tua siswa, bukan pelaku usaha. Namun, PUKAT menilai penjelasan ini gagal menjawab inti permasalahan yang telah diangkat.
Rekomendasi PUKAT mengarah pada tindakan tegas yang perlu diambil oleh berbagai pihak terkait. Mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi agar dapat mengklarifikasi situasi ini.
Tindak Lanjut Rekomendasi PUKAT dan Implikasinya
Kemudian, PUKAT juga meminta agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif. Hal ini bertujuan sehingga pengadaan barang dan jasa dalam program ini dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan dalam pengawasan program ini, menjaga agar semua penggunaan anggaran yang dialokasikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu diminta untuk lebih aktif mengawasi pelaksanaan program demi mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, PUKAT mendorong pemerintah untuk membuka saluran aduan bagi UMKM yang merasa dirugikan oleh program tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan wadah bagi para pelaku usaha untuk menyalurkan keluhan dan mendapatkan keadilan.
Respon dari Pelbagai Pihak Mengenai Dugaan Ini
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, dengan tegas menolak narasi yang menyebutkan UMKM sebagai tameng bagi pengadaan yang dinilai tidak adil. Pernyataan ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa seriusnya isu yang dihadapi.
Aksi PUKAT menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara, yang pada akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang mutlak diperlukan.
Isu ini menggambarkan kondisi yang belum ideal dalam pelaksanaan kebijakan publik, di mana fenomena ketidakadilan bisa terjadi jika tidak ada kontrol yang memadai. Ke depan, diperlukan berbagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.


