• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif
No Result
View All Result
Rekamfakta.id
No Result
View All Result

34 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Sleman Siapkan Layanan Aktivasi Ulang

34 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Sleman Siapkan Layanan Aktivasi Ulang

BacaJuga

Kejati DIY Geledah Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa DRC

Kejati DIY Geledah Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa DRC

Perempuan sebagai Penjaga Moral Bangsa menurut Menteri Arifah Fauzi

Perempuan sebagai Penjaga Moral Bangsa menurut Menteri Arifah Fauzi

www.rekamfakta.id – Pemerintah Kabupaten Sleman baru-baru ini meluncurkan layanan bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dilakukan setelah sejumlah peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat akibat ketentuan tertentu yang merugikan beberapa anggota masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Sleman, Ludiyanta, menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif. Cukup dengan mendatangi Dinas Sosial dan membawa fotokopi Kartu Keluarga, proses pengaktifan akan segera dimulai.

“Cukup datang ke Dinas Sosial membawa copy KK, nanti akan kami usulkan ke dalam PBI APBD,” jelasnya. Proses ini berlangsung efektif dan cepat, memberikan harapan kepada banyak orang untuk mendapatkan kembali akses layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Pengaktifan kembali kepesertaan ini mengikuti ketentuan Kementerian Sosial, yang mencakup berbagai aspek, termasuk desil ekonomi dan kepemilikan listrik. Dengan syarat-syarat yang cukup sederhana, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan ini.

Selama dua hari terakhir, antusiasme masyarakat sangat terlihat, dengan banyak yang datang untuk menggunakan layanan ini. Namun, keputusan akhir mengenai aktivasi tetap berada di Dinas Kesehatan, mengingat berbagai faktor yang harus dipertimbangkan.

Bagi masyarakat yang belum pernah memiliki BPJS, prosedurnya juga terbilang mudah dan tanpa hambatan besar. Peserta baru cukup membawa KK ke Dinas Sosial tanpa perlu mengurus surat pengantar dari RT atau RW, sehingga memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan.

Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan bupati, penerima PBI-APBD meliputi berbagai kelompok, mulai dari keluarga miskin hingga penyandang disabilitas. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Sarastomo Ari Saptoto, menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, terdapat sekitar 34.143 peserta PBI APBN yang dinonaktifkan. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan perubahan kebijakan yang mungkin memengaruhi banyak orang.

Penonaktifan peserta ini bergantung pada surat dari Kementerian Sosial, mencakup mereka yang masuk dalam kategori desil 6–10. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan penerima bantuan dan bagaimana cara agar semua orang bisa mendapatkan akses yang sama atas layanan kesehatan.

Dalam melaksanakan program ini, Pemkab Sleman memprioritaskan reaktivasi peserta yang membutuhkan perawatan rutin. Bagi mereka yang mengalami sakit atau membutuhkan perawatan seperti cuci darah dan kemoterapi, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mereka.

Syarat yang diperlukan untuk mengajukan reaktivasi juga sangat sederhana, yakni hanya membawa KK, KTP, dan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Proses pengajuan dapat dilakukan baik secara langsung di Dinas Sosial maupun dengan memanfaatkan layanan WhatsApp, memberikan fleksibilitas yang lebih bagi masyarakat.

Dukungan dari Pemerintah Daerah untuk Program BPJS Kesehatan

Sarastomo juga menambahkan bahwa iuran PBI di Kabupaten Sleman sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.

PBI APBN untuk kelas 3 ditetapkan sebesar Rp35.000 per peserta per bulan, yang menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan jumlah peserta PBI APBN di Sleman mencapai sekitar 362.000 jiwa, kepastian layanan ini sangat berarti.

Terlepas dari penonaktifan yang dilakukan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hak layanan kesehatan bagi peserta tidak hilang. Peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan tetap ada bagi setiap individu yang memenuhi syarat.

Pemerintah berupaya membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan dengan baik, dan program-program yang ada diharapkan dapat menjangkau semua kalangan. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, semoga lebih banyak masyarakat yang sadar akan hak mereka dan berani mengambil langkah untuk mendapatkan perlindungan.

Seiring waktu, harapan untuk memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan semakin besar. Kombinasi antara upaya pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan diharapkan mampu menciptakan perubahan yang signifikan.

Previous Post

Kodam IX Udayana Luluskan 1394 Prajurit Tamtama: Generasi Muda Siap Mengabdi untuk Negara

Next Post

Dedikasi di Dunia Pers, Umi Sjarifah Terima Anugerah 2026

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Baliraya
  • Iptek
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
Rekamfakta.id

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Baliraya
  • Iptek
  • Otomotif

© 2025 rekamfakta.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In